CPNS 2018

Syarat & Tahapan Berikutnya Usai Pendaftaran CPNS 2018 di Link sscn.bkn.go.id yang Sudah Ditutup

syarat dan tahapan berikutnya yang harus dilakoni pelamar usai Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id berakhir?

Editor: Murhan
Twitter BKN
Pendaftaran CPNS 2018 

Lokasi tes CPNS yang dikoordinir BKN antara lain Kantor BKN Pusat, sejumlah Kantor Regional BKN, UPT BKN, lokasi milik Kementerian/Lembaga yang tersebar di berbagai daerah.

Baca: Link Live Streaming RCTI Timnas Indonesia vs Hong Kong, Ujicoba Jelang Piala AFF 2018

Baca: Jadwal Live RCTI Timnas U-19 Indonesia vs Taiwan, Qatar & UEA Piala AFC U-19 (Piala Asia U-19 2018)

Itu tahapan terdekat yang harus kamu lalui setelah selesai melakukan pendaftaran CPNS 2018.

Sejumlah pelamar diminta unggah ulang dokumen

Sejumlah pelamar diminta untuk mengunggah ulang dokumen lantaran file yang diunggah corrupt.

Kementerian Komunikasi dan Informaatika (Kominfo) bahkan memberi tenggat waktu unggah ulang hingga tanggal 18 Oktober 2018.

Informasi unggah ulang dokumen CPNS Kominfo 2018 dapat kamu cek di tautan ini: CPNS Kominfo

Kemenkumham juga meminta sejumlah pelamarnya untuk mengunggah ulang dokumen lantaran file corrupt.

Informasi unggah ulang dokumen CPNS Kemenkumham 2018 dapat kamu cek di tautan ini: CPNS Kemenkumham

Syarat Pelamar di Kementerian

Setelah serangkaian proses pendaftaran, calon pelamar kini tinggal menunggu tahap selanjutnya yakni pengumuman seleksi administrasi.

Nantinya, jika lolos, peserta dapat lanjut ke tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sebelum itu, bagi pelamar yang mengajukan lamaran di instansi Kementerian, wajib untuk melakukan pengiriman berkas sebagai syarat bisa lolos seleksi administrasi.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/10/2018), beberapa kementerian berikut ini mewajibkan pesertanya untuk mengirim amplop berisikan berkas-berkas persyaratan CPNS 2018 langsung kepada instansi terkait.

Berikut daftar kementerian yang mewajibkan pengiriman berkas tersebut.

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved