CPNS 2018

Syarat & Tahapan Berikutnya Usai Pendaftaran CPNS 2018 di Link sscn.bkn.go.id yang Sudah Ditutup

syarat dan tahapan berikutnya yang harus dilakoni pelamar usai Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id berakhir?

Editor: Murhan
Twitter BKN
Pendaftaran CPNS 2018 

Pelamar Kemendikbud diwajibkan mengirimkan berkas melalui pos.

Pengiriman berkas sendiri telah bisa dilaksanakan sejak hari pertama pendaftaran yaitu 26 September 2018.

Sementara itu, batas terakhir cap pos berkas pelamar terakhir harus hari ini, Selasa (16/10/2018).

Sedangkan, panitia akan melakukan pengambilan berkas pelamar di PO BOX tanggal 18 Oktober 2018 pada pukul 16.00 WIB.

Jika sampai tanggal batas akhir, berkas belum masuk ke PO BOX maka peserta dinyatakan tak memenuhi persyaratan administrasi.

2. Kementerian Agama (Kemenag)

Tak jauh berbeda dengan Kemendikbud, Kemenag juga mewajibkan calon pelamar untuk mengirimkan berkas dokumen ke unit yang dituju.

Seluruh persyaratan administrasi dikirim paling lambat 5 hari setelah pendaftaran online ditutup.

3. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Kementerian yang memberlakukan hal serupa adalah Kemenkumham.

Pengiriman berkas melalui PO BOX dengan batas waktu penerimaan dokumen tanggal 16 Oktober 2018 pukul 09.00 waktu setempat (cap pos diterima).

4. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Kemenlu juga mewajibkan peserta untuk mengirim berkas lamaran ke PO Box 3036 JKP 10030.

Batas waktu penerimaan berkas lamaran di PO Box 3036 JKP 10030 paling lambat 17 Oktober 2018 pukul 16.00 (cap pos tanggal 16 Oktober 2018).

Pengiriman berkas diluar jadwal yang telah ditentukan tidak diterima. Pelamar yang melanggar batas ketentuan di atas dinyatakan tidak lolos seleksi adminstrasi.

Pengiriman ke alamat selain PO Box 3036 JKP 10030 tidak diterima dan dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Pengiriman berkas pendaftaran Kemenkes juga dikirim melalui PO BOX sesuai lokasi ujian yang dipilih.

Pengiriman berkas selambat-lambatnya tanggal 17 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB atau WITA.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved