Selebrita

Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim Tak Kabulkan Rehabilitasi

Roro Fitria divonis empat (4) tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Murhan
tribunnews.com
Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). Semenjak meninggalnya sang ibunda, Roro Fitria selalu mengenakan hijab dan masih terlihat berduka. Roro Fitria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Roro Fitria divonis empat (4) tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo menyatakan artis Roro Fitria terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkoba.

Atas pelanggaran itu Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

"Menyatakan terdakwa Roro Fitria bin Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Baca: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Denmark Open 2018, Marcus/Kevin vs Mark/Marvin di 16 Besar

Baca: Link Live Streaming Timnas U-19 Qatar vs Uni Emirat Arab di Piala Asia U-19 2018 via PSSI.org

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Iswahyu.

Hukuman empat tahun penjara ini diputuskan dengan potongan masa tahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) yang menuntut Roro dengan hukuman penjara lima tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sebelumnya pada sidang dakwaan Roro didakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Selanjutnya pada sidang tuntutan Jaksa Maidarlis menyatakan bahwa Roro Fitria terbukti telah melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Maidarlis.

Menurut jaksa, Roro terbukti melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkoba.

Jaksa menjelaskan Roro telah melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke satu.

Tuntutan hukuman penjara itu disertai denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Roro Fitria menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (28/6/2018)
Roro Fitria menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (28/6/2018) (Grid.ID)

Berharap Rehabilitasi

Sebelumnya, Artis Roro Fitria mengaku siap jalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

"Insya Allah siap, jadi mohon doanya kawan-kawan media semua, sahabat-sahabat, dan masyarakat Indonesia mohon doanya agar bisa diberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan. Doakan semoga saya kuat dan tegar menjalani ini semua dan Insya Allah ini yang terbaik buat saya," ujar Roro.

Roro pun tetap optimis akan dijatuhi hukuman berupa rehabilitasi.

"Insya Allah saya pribadi optimis, selalu berpikir positif diimbangi dengan doa-doa dari teman-teman semua, Insya Allah Allah akan mendengar, dan dibantu oleh teman-teman kuasa hukum saya semua," kata Roro.

Sebelumnya, Jaksa Maidarlis menyatakan bahwa Roro Fitria terbukti telah melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Maidarlis.

Menurut jaksa, Roro terbukti melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara jual beli narkoba.

Jaksa menjelaskan kejahatan melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke satu," kata Maidarlis dalam ruang sidang.

Tuntutan hukuman penjara itu disertai denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Pada sidang dakwaan Roro didakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roro Fitria Tetap Optimis Akan Divonis Rehabilitasi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved