Upah Minimum Provinsi
Kenaikan UMP Dianggap Tak Terlalu Tinggi, Peraturan ini Membuat Pekerja Tak Bisa Berbuat Apa-apa
Sani, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin dari Serikat Pekerja, mengatakan pihaknya akan melakukan rapat
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sani, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin dari Serikat Pekerja, mengatakan pihaknya akan melakukan rapat guna membahas mengenai kenaikan UMP hari ini di Kantor Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan.
Dia menilai, kenaikan UMP 8,03 persen tidak terlalu tinggi.
Apalagi jika dibandingkan inflasi daerah saat ini.
Tapi, katanya, “Yang penting ada kenaikan. Harapan kami ingin naik lagi, namun karena ada PP 78 itu buruh tidak bisa apa-apa lagi.”
Baca: Dulu, Ritual Roro Fitria Sebelum Masuk Penjara Bertapa, Kini Sering Baca Yasin
Baca: Saat Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Postingan Maia Estianty Jadi Sorotan, Reaksi Dul Jaelani?
Baca: Anies Baswedan Ungkap Nasib Lapangan Tembak Senayan Usai Insiden Peluru Nyasar di Gedung DPR
Tentunya, sebut dia, angka yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tidak bisa diubah lagi.
Artinya, lanjut dia, pembahasan dengan Dewan Pengupahan nanti bukan berupa besaran penetapan UMP tersebut.
Terpisah, Wahyudin, Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Banjarmasin, mengatatakan besaran UMP sudah ditetapkan dan akan diumumkan pada1 November mendatang.
“Pekan ini kami akan lakukan rapat,” katanya.