CPNS 2018
Pelajari Tes SKD Usai Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS di Sscn.bkn.go.id
Pelajari Tes SKD Usai Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS di Sscn.bkn.go.id
BANJARMASINPOST.CO.ID - Usai lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi usai proses pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, pelamar mempersiapkan tahapan selanjutnya, tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).
Pelamar harus mengetahui bagaimana cara lulus di tes SKD, usai pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 melalui sscn.bkn.go.id.
Menuju tahap tes SKD, kamu harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari tahapan ini. Tes SKD menguji 3 aspek dan akan lulus dengan jumlah nilai tertentu.
Selain pengertian, pelamar juga harus segera mempersiapkan beberapa hal terkait pelaksanaan tes SKD tersebut.
Baca: Sscn.bkn.go.id Tak Aktif, 14 Situs Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018
Baca: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 BPS, Lapan, Pemprov Jateng dan DIY Cek Link ini
Baca: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 di Kementrian dan Instansi Sscn.bkn.go.id Nonaktif
SKD merupakan salah satu tahap penting yang ada dalam proses seleksi CPNS.
Pelasanaan SKD akan dilaksanakan pada 26 Oktober hingga 17 November 2018.
Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ini terdapat beberapa aspek yang diujikan.
Dilansir TribunStyle.com dari akun instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 3 aspek yang diuji dalam SKD.
Berikut aspek yang diujikan dalam SKD :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristik Pribadi dalam SKD bertujuan untuk melihat kemampuan peserta beradaptasi, bekerja secara tim, IT (Teknologi Informasi), pelayanan, karakter, integritas, kemampuan menahan sebaran hoax, SARA, dan sebagainya.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No. 36 Tahun 2018, TKP terdiri dari :
- Sosial budaya
- Kreativitas dan inovasi
- Profesionalisme
- Jejaring kerja
- Integritas diri
- Semangat berprestasi
- Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain
- Kemampuan bekerja sama dalam kelompok
- Pelayanan publik
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Orientasi kepada orang tua
- Kemampuan beradaptasi
- Kemampuan mengendalikan diri
- Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas
- Kemauan dan kemampuan belajar dan berkelanjutan
- Orientasi pada pelayanan.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Intelegensia Umum dalam SKD dibuat untuk mengukur seberapa cakap peserta dalam logika, verbal, figural & analisis, memecahkan masalah dengan inovasi baru.
Berdasarkan Permenpan No. 36 Tahun 2018, TIU terdiri dari :
- Kemampuan verbal
- Numerik
- Figural
- Kemampuan berpikir logis
- kemampuan berpikir analitis.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan dalam SKD, peserta CPNS 2018 akan diuji terkait kebangsaan.
Berdasarkan Permenpan No. 36 Tahun 2018, TWK terdiri dari :
- Pancasila, UUD 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- NKRI
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela Negara
- Pilar Negara
- Bahasa Indonesia.
BKN mengumumkan jumlah soal yang diujikan dalam tahap ini.
Dilansir TribunStyle.com dari Twitter resmi BKN, berikut jumlah soal yang ada dalam tahap SKD :
- TWK terdiri dari 35 soal
- TIU terdiri dari 30 soal.
- TKP terdiri dari 35 soal.
Peserta akan mendapatkan nilai 5 (lima) jika benar dan 0 (nol) jika salah dalam TWK dan TIU.
Sedangkan untuk TKP jawaban bernilai 1-5.
Untuk memenuhi passing grade Formasi Umum, cukup jawab benar 15 TWK, 16 TIU dan 29 TKP, bernilai 5.
(TribunStyle/Listusista)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul CPNS 2018 - Setelah Pendaftaran, Tahap Selanjutnya SKD, Ini 3 Aspek yang Diuji & Jumlah Nilainya
