Berita Batola

Ternyata di Batola Ada 8 BTS Liar, Disegel dan Diberi Waktu 14 Hari untuk Bayar Denda

“Kominfo mendealine 8 BTS liar 14 hari untuk membayar denda Rp50 juta ke kas daerah Batola sejak surat dilayangkan"

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Didik Triomarsidi
Istimewa
BASE Transceiver Station (BTS) liar yang miring di Desa Tamba Jaya, Kecamatan Tabukan, Kabupaten Batola dikeluhkan warga karena selalu bergoyang jika kena angin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Dinas Komunikasi Kominfo Kabupaten Batola, mendeadline 8 dari 10
Base Transceiver Station (BTS) liar di Kabupaten Batola untuk segera membayar denda Rp50 juta per BTS ke kas Badan Keuangan Daerah kabupaten setempat.

“Kominfo mendealine 8 BTS liar 14 hari untuk membayar denda Rp50 juta ke kas daerah Batola sejak surat dilayangkan. Delapan BTS liar itu terus kita pantau. Sayangnya saat ini, dua pemilik tower saja, yakni PT Gihon Telekomunikasi Indonesia dan PT Centra Tama Menara Indonesia,” kata Kabid Tehnologi, Informasi dan Komunikasi Kominfo Kabupaten Batola, Irfan Rahmadi, Senin (22/10/18).

Menurut Irfan, masih ada 8 BTS liar yang belum membayar yang belum membayar denda. Ada satu pemilik BTS liar yang meminta keringanan pembayaran denda per satu BTS liar karena harus mengajukan ke kantor pusat di Jakarta. Semua BTS liar wajib bayar denda Rp50 juta per BTS dan mengurus izin kembali IMB.

Baca: Babi Hutan yang Dituding Babi Ngepet Berakhir Tragis, Dipotong dan Dibuang ke Laut

“Syarat mendapatkan IMB harus mendapatkan rekomendasi dari Kominfo dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).  Dan syarat rekomendasi dari Kominfo dan PUPR, maka semua pemilik BTS liar harus mendapatkan persetujuan dari warga depan, muka, samping kanan dan kiri BTS liar,” katanya.

Baca: Ternyata Melly Goeslaw dan Maia Estianty Juga Goda Rossa Menikah dengan Afgan

Dijelaskannya, saat 10 BTS liar itu mengajukan IMB, maka akan dikoreksi seluruh kekurangan dari kontruksi dari 10 BTS liar tersebut. Sepanjang 2017, di Kabupaten Batola, telah berdiri 89 buah BTS dan sepanjang 2018 ini ada 92 BTS, di luar 10 BTS liar yang kini berdiri di sejumlah kecamatan Batola.

“Kita terus memantau keberadaan pertumbuhan BTS, termasuk BTS liar yang sangat memungkinkan berdiri di Kabupaten Batola, “ katanya.

Baca: Cemara Raya Digoyang Api, 4 Bangunan Termasuk Kosan 7 Pintu dan 5 Motor Pun Terbakar

(Banjarmasinpost.co.id/Edi Nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved