CPNS 2018

Muncul Petisi Protes Nilai Passing Grade di Tes SKD CPNS 2018 Terlalu Tinggi, 14 Ribu Tandatangani

Muncul Petisi Protes Nilai Passing Grade di Tes SKD CPNS 2018 Terlalu Tinggi, 14 Ribu Tandatangani

Editor: Restudia
instagram/kemenag
Jadwal SKD CPNS Kemenag 

Maka, peserta juga dinyatakan tidak lolos.

Misalnya, peserta mendapatkan nilai atau skor TKP 165, TIU 75, dan TWK 160 dengan total keseluruhan 400.

Namun peserta juga tidak dapat lolos karena nilai TIU nya tidak memenuhi passing grade, yakni harusnya minimal 80.

- Penyandang disabilitas

Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

- Putra-putri Papua/Papua Barat

Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Suasana sebelum seleksi CPNS di HSS.
Suasana sebelum seleksi CPNS di HSS. (Foto BKD Diklat HSS.)

- Eks tenaga honorer K-II

Nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.

- Dokter spesialis dan Instruktur Penerbang

Nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.

Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.

- Juru ukur, rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/ Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan

Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul CPNS 2018 - Dianggap Terlalu 'Kejam', 14 Ribu Orang Tandatangani Petisi Minta Revisi Passing Grade

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved