CPNS 2018
Tindakan Kemenpan-RB pada Peserta CPNS 2018 yang Gugur Massal di Tes SKD CPNS 2018
Akibatnya, tindakan pun akan dilakukan Kemenpan-RB terkait banyaknya peserta yang tak lolos tes SKD CPNS 2018 itu.
Serta menyatakan daftar peserta berhak lolos ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lantas, bagaimana dengan mereka yang tak lolos ujian SKD?
Seperti diketahui, pada ujian SKD CPNS 2018 menerapkan ambang batas atau passing grade yang berbeda dalam setiap jenis tes.
Yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Pada pelaksanaan seleksi CPNS 2018, banyak peserta yang gagal melampaui passing grade tes karakteristik pribadi (TKP).
Soal TKP SKD CPNS 2018 sejauh ini dianggap sebagai momok bagi para peserta ujian SKD.
Banyaknya peserta tak lulus di ujian SKD karena tingginya nilai ambang batas CPNS 2018 akhirnya mendorong munculnya petisi di situs www.change.org.
Petisi tersebut meminta agar nilai passing grade diturunkan.
Sementara itu, beredar kabar adanya kebijakan baru terkait ujian SKD.
Hal ini diketahui dari postingan berupa tangkap layar yang diunggah netter di akun Twitter BKN, @BKNgoid.
Tertulis dalam postingan itu, jika formasi yang dilamar tidak ditemukan peserta yang lolos passing grade, maka akan dirangking berdasarkan nilai kumulatif per formasi.
Namun, perangkingan ini tetap disesuaikan dengan kebijakan instansi terkait karena berbeda-beda.
"Masih ada peluang ya jangan putus asa. Semangat yang belum tes semoga diberi kesuksesan," tulis postingan ini.
Lantas, apa kata BKN soal ini?
Lewat akun Twitter-nya, BKN mengungkapkan jika ini adalah pertanyaan serupa yang diulang-ulang.
