Daftar Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Bikin SIM, STNK Hingga IMB

sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak adalah sudah membuat berbagai perizinan seperti SIM, STNK hingga IMB.

Editor: Murhan
banjarmasinpost.co.id/hanani
BPJS Kesehatan Cabang Barabai 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sanksi berat bakal diterima peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Sanksinya terkait proses bikin izin.

Di antara sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak adalah sudah membuat berbagai perizinan seperti SIM, STNK hingga IMB.

Nah, bagaimana sanksi penunggak iuran BPJS Kesehatan ini bisa sulit membuat izin seperti SIM, STNK hingga IMB? Simak penjelasannya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai gencar dalam melakukan upaya minimalisir defisit yang terjadi di perusahaan.

Baca: Stan Lee Meninggal Dunia di Usia 95 Tahun, Ini Kiprah si Pencipta Superhero Marvel

Baca: Ini 5 Fakta Meninggalnya Legenda Marvel, RIP Stan Lee Trending Google, Reaksi Chris Evans

Baca: Ayu Ting Ting Paling Kontroversi, Ini Daftar Lengkap Pemenang SILET Awards 2018 RCTI

Baca: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Timor Leste Piala AFF 2018 - Siaran Langsung RCTI

Salah satunya dengan mengetatkan sanksi terhadap peserta yang masih menunggak iuran.

Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, setidaknya perusahaan akan mengetatkan sanksi tersebut terhadap peserta yang termasuk dalam pekerja bukan penerima upah (PBPU/informal).

Sebab segmen tersebut merupakan salah satu penyumbang defisit yang dialami BPJS Kesehatan saat ini.

Adapun berdasarkan data dari Kementerian Keuangan per akhir Oktober 2018 defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 7,95 triliun.

Jumlah itu merupakan selisih dari iuran yang terkumpul yakni Rp 60,57 triliun dengan beban Rp 68,52 triliun.

Adapun sumber defisit itu paling besar dari peserta pekerja bukan penerima upah.

Segmen peserta itu hanya bisa mengumpulkan iuran sebesar Rp 6,51 triliun.

Sementara beban yang ditimbulkan senilai Rp 20,34 triliun, sehingga memiliki selisih Rp 13,83 triliun.

Kemudian, segmen peserta bukan pekerja juga memiliki selisih Rp 4,39 triliun. Sebab, iuran yang terkumpul Rp 1,25 triliun sementara bebannya Rp 5,65 triliun.

Begitu juga dengan pekerja penerima upah (PPU) yang didaftarkan pemerintah daerah juga menyumbang defisit Rp 1,44 triliun karena iuran Rp 4,96 triliun dan bebannya Rp 6,43 triliun.

Justru untuk segmen penerima bantuan iuran (PBI) keuangannya tidak negatif.

Tercatat, iuran PBI jumlahnya mencapai Rp 19,1 triliun.

Perugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani masyarakat di kantor yang terletak di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (24/11/2017).
Perugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani masyarakat di kantor yang terletak di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (24/11/2017). (KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah)

Sementara, bebannya cenderung lebih rendah Rp 15,89 triliun.

Sehingga menurut Kemenkeu dari PBI justru surplus Rp 3,21 triliun.

Melihat hal tersebut, salah satu yang bisa dilakukan untuk membuat peserta informal patuh adalah adanya penguatan regulasi soal sanksi.

Regulasi itu perlu dukungan Kementerian/kembangan (K/L) lain untuk pengenaan sanksi bagi yang menunggak.

Salah satunya yakni tidak bisa memproses izin-izin jika belum melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.

"Soal keterkaitan izin ini sebetulnya sudah tercantum di PP 86 Tahun 2013, memang ini sudah dipersiapkan bahkan sebelum JKN ada," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/9/2018).

Disebutkan, dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 sanksi itu meliputi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada yang dikenai penerima seperti perizinan terkait usaha, izin yg diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Sementara sanksi yang dikenakan kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan PBI juga akan terganjal perizinan seperti mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor bahkan STNK.

Iqbal pun mengatakan, jika sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per 1 Januari 2019, amanat Perpres 82/2018.

Apalagi, saat ini sudah ada online single submission (OSS) yang membuat semua perizinan terintegrasi.

"Sudah dibicarakan supaya 2019 tidak kelewat lagi kalau orang daftar harus punya kartu (BPJS Kesehatan), tambah dia. Bahkan saat ini juga sudah ada beberapa pemerintah daerah yang menyiapkan regulasi untuk memberlakukan ketentuan tersebut. Tapi, lanjut Iqbal, pemerintah tidak langsung mengaktifkan seluruhnya tapi akan ada sosialisasi dahulu ke masyarakat," terangnya.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved