Berita Kalteng

Pelanggaran Lalulintas Meningkat Saat Digelar Operasi Zebra Telabang

Direktorat Lalulintas Polda Kalimantan Tengah , hingga Selasa (12/11/2018) telah selesai melakukan operasi lalulintas telabang 2018 di seluruh wilayah

Penulis: Fathurahman | Editor: Rendy Nicko
istimewa/ Polda Kalteng
Data Pelanggaran Operasi Zebra Telabang 2018 Polda Kalteng. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Direktorat Lalulintas Polda Kalimantan Tengah , hingga Selasa (12/11/2018) telah selesai melakukan operasi lalulintas telabang 2018 di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam melakukan operasi zebra telabang Polda Kalteng bersinergi dengan Polres jajaran melakukan hal yang sama di masing-masing kabupaten dan kota untuk menertibkan kendaraan semua kendaraan bermotor.

Berdasarkan data yang terhimpun hingga, Rabu (14/11/2018) dari Ditlantas Polda Kalteng tercatat, penertiban yang dilakukan selama dua pekan ini terjadi peningkatan jumlah pelanggar jika dibandingkan antara operasi yang sama dengan tahun 2017 lalu.

Pelaksanaan operasi Zebra tahun 2017 tercatat jumlah pelanggar mencapai 6.568 sedangkan tahun 2018 jumlah pelanggaran mencapai 8.084 yang ditangani, pihak kepolisian Kalteng.

Baca: Keputusan Ustadz Abdul Somad Jika Diundang Jokowi-Maruf Amin & Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres 2019

Baca: Jadwal Hong Kong Open 2018 Rabu (14/11), Jonatan Christie, Anthony Ginting & Marcus/Kevin Main

Baca: Panpelnas CPNS 2018 Dalami 3 Keputusan Baru, Mulai Turunkan Passing Grade Hingga Sistem Rangking

Baca: Hasil Akhir Timnas Indonesia vs Timor Leste Piala AFF 2018: Skor Akhir 3-1, Indonesia Epic Comeback

Baca: Klasemen Grup B Piala AFF 2018 Usai Hasil Indonesia vs Timor Leste 3-1 & Singapura vs Filipina 0-1

Usia pelanggaran untuk pengendara lalulintas pun masih didominasi pelanggar pengendara dibawah umur yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni tahun 2017 mencapai 221 naik jadi 795 orang.

"Kegiatan operasi zebra kali ini selain untuk penindakan, juga sscara gencar dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar anak di bawah umur untuk tidak boleh mengendarai kendaraan, sebelum umurnya 17 tahun," ujar Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Aries Syahbudin.

(banjarmasinpost.co.id/faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved