Selebrita
Sindir Putusan Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Analogikan Dengan Motor yang Lawan Arah
Hotman Paris Hutapea adalah sosok yang begitu gencar menyuarakan keadilan bagi Baiq Nuril Makmun, seorang wanita yang mengalami pelecehan seksual.
Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID – Hotman Paris Hutapea adalah sosok yang begitu gencar menyuarakan keadilan bagi Baiq Nuril Makmun, seorang wanita yang mengalami pelecehan seksual.
Hotman Paris dari awal mengetahui kasus ini mengaku bingung bagaimana bisa seorang Baiq Nuril yang notabennya adalah seorang korban bisa bersalah karena melakukan pelanggaran UU ITE.
Karena itu pula, Hotman Paris menganalogikan kasus Baiq Nuril lewat sebuah foto yang ia pajang di Instagramnya Jum’at (16/11/2018).
Foto tersebut menunjukkan beberapa pengendara sepeda motor yang melawan arah di fly over. Foto tersebut juga memuat tulisan:
Baca: Bahas Kasus Jerinx SID dengan Via Vallen, Glenn Fredly : Keduanya Tak Ada yang Diuntungkan
Baca: Kisah Imam Salat Jumat Meninggal Saat Tahiyatul Akhir, Jemaah : Ini Anugerah
Baca: Sudah Bertemu Joko Susilo, Robby Purba Juga Do’akan Almarhum Ayahnya
“Kalau liat motor lawan arah. Jangan asal rekam, Emang mau bayar 500 juta + dipenjara
Merekam pelanggaran 6 bulan penjara dan 500 juta denda?,”
Alasan Hotman Paris menganalogikan kasus Baiq Nuril dengan perekaman motor yang melawan arah ini mungkin karena beberapa kali pula di Indonesia beredar rekaman-rekaman video pelanggaran lalu lintas yang diambil oleh masyarakat.
Banyak netizen yang memuji aksi Hotman Paris untuk Baiq Nuril itu.
Mereka setuju dengan sikap Hotman Paris yang mempertanyakan tentang hukum di Indonesia.
Sehari sebelumnya, Hotman Paris juga mengunggah video hasil analisanya mengenai kasus Baiq Nuril.
Seperti dilansir dari laman Wartakota, Jum’at (16/11/2018) Hotman Paris Hutapea ketika itu memang sedang dalam perjalanan dari Florence menuju Kota Milan.
"Salam dari kereta api Florence menuju Milan. Kami sekeluarga sedang membaca berbagai bahan untuk memberi masukan sumbangan pemikiran kepada mbak nuril yang dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung," kata Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea kemudian menyebut bahwa pasal 27 UU ite ayat 1 mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal yang asusila.
Hotman Paris Hutapea lalu menggarisbawahi kata seseorang yang tanpa hak dalam ayat tersebut.