CPNS 2018
Kesempatan Kedua yang Tak Lolos Passing Grade Tes CPNS 2018, Apa Itu Sistem Ranking?
Sampai-sampai tidak lolosnya sebagian besar peserta tes awal CPNS 2018 menjadi masalah nasional.
Penulis: Didik Triomarsidi | Editor: Didik Triomarsidi
"Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan."
"Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali." imbuhnya.
Baca: BKN Terapkan Sistem Ranking, ini Komentar Kepala BKD Kalsel
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana
Baca: Syarat Sistem Ranking CPNS 2018 untuk Peserta Tes SKD Menggantikan Passing Grade
Apa Itu Sistem Ranking?
Peserta seleksi yang tak lolos passing grade akan diranking sesuai nilai yang diperoleh.
Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi meskipun tak mencapai passing grade.
"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu."
"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.
Proses perankingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.
Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."
"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi."
"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.
Meski telah ditetapkan, regulasi sistem ranking masih terus dibahas di pemerintah pusat.
Pemerintah menargetkan Senin (19/11/2018), regulasi ranking dapat segera dituntaskan.
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)