Satpol PP Razia Esek Esek

Pasangan Terjaring Razia Esek-esek, Didata Satpol PP, Buat Surat Pernyataan Lalu Dibebaskan

atpol PP Kota Banjarmasin menjaring tiga pasangan bukan suami istri dalam razia pekat yang dilakukan di empat hotel dan guest House.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Satpol PP Kota Banjarmasin saat melakukan razia di hotel dan guest house di Banjarmasin Timur, Senin (19/11/2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -  Satpol PP Kota Banjarmasin menjaring tiga pasangan bukan suami istri dalam razia pekat yang dilakukan di empat hotel dan guest house yang ada di Banjarmasin Timur Senin (19/11/2018).

Semua yang terjaring hanya didata, diarahkan, dan membuat surat pernyataan.

Lokasi razia yang dikunjungi yakni Hotel Tambangan Jalan A Yani, Hotel Andhika di Jalan Pramuka km 6, Bee Hotel di Jalan Pramuka, dan di Philip Guesthouse  di Gatot Subroto.

Di Hotel Tambangan petugas Satpol PP menemukan satu pasang, begitu juga di Andhika Hotel dan Philip Guesthouse. Sedangkan di Bee Hotel tak ada ditemukan.

Baca: Razia Esek-Esek, Satpol PP Temukan Tiga Pasang Ngamar di Siang Bolong

Baca: Artis Pemain FTV? Inikah Sosok Pria Bersama Angel Lelga yang Digerebek Vicky Prasetyo

Kepala Bidang Penertiban Umum (Tibum) Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Dani Matera, menjelaskan seluruh yang terjaring akan dibina dan yang terjaring wajib membuat surat pernyataan.

"Kami ini sifatnya pembinaan. Agar mereka paham dan tidak lagi mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Komandan Pleton 1 Satpol PP Kota Banjarmasin, Rizkan Wahyudi, mengatakan pemilik penginapan akan diberikan teguran.

"Agar hal ini tak terulang lagi pemilik penginapan kami tegur keras," jelasnya.

Rencananya, pihaknya akan melakukan razia serupa hingga akhir tahun di tempat yang diduga sebagai lokasi menginap pasangan bukan suami istri. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved