Berita Tanahbumbu

Bripka Sandy Dipecat Dari Polres Tanahbumbu karena Bolos dan Terlibat Narkoba

Bripka Sandy Norhadi anggota Polres Tanahbumbu kini sudah resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/man hidayat
Waka Polres Tanbu pimpin upacara PTDH di halaman Mapolres Tanbu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Anggota Polres Tanahbumbu kembali berkurang. Pasalnya, satu anggota diberhentikan secara tidak hormat.  Bripka Sandy Norhadi kini sudah resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.

Pemberhentian itu disampaikan Wakapolres Tanahbumbu Kompol Didik Subiyakto SH saat upcara PTDH di halaman Polres Tanahbumbu, Senin (19/11/18).

Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut dilaksanakan setelah ada SK dari Kapolda Kalsel. Sehingga jajaran Polres Tanahbumbu menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari personil Polres Tanahbumbu tahun 2018.

Pemimpin upacara, yakni Kompol Didik Subiyakto menyebut bahwa Bripka SN dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran yang dilakukan telah membolos lebih dari 30 hari kerja serta terlibat kasus narkoba.

Baca: Klasemen Grup B Piala AFF 2018, Pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina Tak Menentukan?

Baca: Kronologi Kabar Pengaturan Skor Persib Bandung, Umuh Muchtar Tuding Fernando Soler Penyebabnya

"Bripka SN sudah melakukan pelanggaran sesuai yang tertera dalam pasal 14 ayat 1 huruf A, peraturan Pemerintah RI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian RI," katanya.

Kompol Didik juga mengatakan penyelidikan terhadap anggotanya telah dilakukan. Bripka SN pun telah menjalani sidang disiplin dan pembinaan hingga akhirnya dilakukan pemecatan.

"Keputusan ini kami ambil melalui proses yang panjang, tidak serta merta, setelah melalui serangkaian sidang disiplin dan pembinaan. Ketegasan harus diambil dan Bripka SN diputuskan untum di PTDH," katanya.

Sejak dilaksanakan upacara PTDH tersebut, Bripka SN gak lagi menjabat sebagai anggota Polri. Sebab itu, masyarakat diimbau bila ada sesuatu yang betkaitan dengan Bripka Sandy maka tidak ada lagi urusan polri.

Baca: Pengakuan Angel Lelga Soal Fiki Alman Setelah Digerebek Vicky Prasetyo, Akan Menikah?

Baca: 25 Link Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 di 25 Instansi se-Indonesia, Cek Nama Anda Di Sini!

Masyarakat diimbau agar tidak percaya lagi apabila membawa nama institusi Polri dalam bentuk apapun.

Selain itu, Waka Polres Tanbu ini juga mengingatkan kepada seluruh anggota kepolisian untuk mematuhi aturan perundang-undangan, etika dan norma di masyarakat. Sebab tidak ada satu pun polisi yang kebal hukum.

"Semuanya sama dimata hukum, maka dari itu jangan main-main dengan hukum," pungkasnya.
Sekedar diketahui, saat upacara pemberhentian, yang bersngkutan tidak hadir. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved