CPNS 2018

Cek Pengumuman Formasi Jabatan Kosong dengan Sistem Ranking Usai Gugur Massal Tes SKD CPNS 2018

Cek Pengumuman Formasi Jabatan Kosong dengan Sistem Ranking Usai Gugur Massal Tes SKD CPNS 2018

Editor: Restudia
Tribun Bali
Ilustrasi CPNS 2018 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Panitia seleksi CPNS 2018 (Panselnas), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal di tes SKD CPNS 2018 sekaligus menerapkan sistem ranking pengganti passing grade tes SKD CPNS 2018.

Berdasarkan hasil rapat Panselnas CPNS 2018, jadwal penetapan cara pengisian formasi kosong akibat gugur massal di tes SKD CPNS 2018 akan diumumkan pada pekan ini. 

Tadinya disebut seharusnya sudah diumumkan sebelum tanggal 18 November 2018, tetapi terpaksa mundur karena sebab yang belum jelas.

Baca: Link Pendaftaran Lowongan Pekerjaan BUMN PT Antam, Perumnas, Pegadaian, Pelindo dan Telkom

Baca: Cek 8 Instansi Belum Umumkan Hasil SKD CPNS 2018 Meski Pemerintah Siapkan Sistem Ranking

Baca: Link Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Kemenkumham yang Resmi Diundur Karena Ini

Baca: 25 Link Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 di 25 Instansi se-Indonesia, Cek Nama Anda Di Sini!

Baca: KLIK LINK Pengumuman Tes SKD CPNS 2018 di 25 Instansi, Jatim, Jateng, Makassar Hingga Bandung

Baca: Fiki Alman Tantang Vicky Prasetyo Usai Aksi Gerebek Rumah Angel Lelga, Ini Tantangannya Pada Vicky

Berkali-kali para pejabat Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan waktu berbeda soal perkiraan pengumuman penetapan cara pengisian formasi kosong akibat gugur massal di tes SKD CPNS 2018.

Namun sampai sejauh ini pejabat-pejabat di BKN memang sudah mulai membocorkan metode pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal di tes SKD CPNS 2018 dengan metode perankingan. 

Berbagai pihak pun kemudian mulai meraba-raba skema perankingan yang akan dilakukan untuk mengisi formasi jabatan yang kosong akibat gugur massal di tes SKD CPNS 2018. 

Suasana jalannya tes CPNS 2018 tahap 1 di Barabai HST
Suasana jalannya tes CPNS 2018 tahap 1 di Barabai HST (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Berdasarkan berbagai informasi, nantinya memang akan didahulukan terlebih dulu mereka yang lulus passing grade secara murni untuk mengisi kuota formasi untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Diketahui bahwa peserta SKB hanya 3 kali dari kuota. Sehingga apabila kuota yang akan diterima hanya 1, maka yang boleh ikut SKB hanya 3 peserta CPNS 2018.

Begitu pula ketika kuotanya 5, maka yang boleh ikut SKB CPNS 2018 hanyalah 15 peserta CPNS 2018. 

Sehingga nantinya panitia akan memilah dulu peserta SKD CPNS 2018 yang lulus passing grade secara murni.

Artinya para peserta yang nilainya di 3 jenis soal SKD CPNS 2018 melewati passing grade akan didahulukan untuk mengisi kuota formasi untuk ikut SKB. 

Berikutnya apabila masih ada sisa kuota formasi untuk SKB, artinya yang lulus passing grade secara murni lebih sedikit dari kuota maksimal untuk ikut SKB.

Misalnya kuota formasi untuk ikut SKB adalah 15 peserta, tetapi yang lulus passing grade murni hanya 5, maka sisa 10 peserta lainnya itulah yang akan diperebutkan dengan metode perankingan. 

Mereka yang diambil untuk mengikuti perankingan disebutkan di berbagai sumber bahwa hanya yang memiliki skor terendah 260.

Artinya yang memiliki skor dibawah  260 tak akan dimasukkan untuk ikut perankingan. 

Selanjutnya mereka yang memiliki nilai skor total tertinggi dan urutannya sesuai dengan formasi kosong, maka akan diloloskan untuk ikut SKB.

Sejumlah peserta CPNS Kemenag Kalteng saat  memantau hasil seleksi usai tes.
Sejumlah peserta CPNS Kemenag Kalteng saat memantau hasil seleksi usai tes. (tribunkalteng.co/fathurahman)

Cenderung Merugikan

Analisa Warta Kota, kerugian akan terjadi ketika Panselnas mengambil keputusan sistem ranking apabila tak mengubah beberapa ketentuan lain. 

Hal itu lantaran di setiap instansi SKD dan SKB penilaiannya dilakukannya secara terintegrasi. 

Artinya nilai skor SKD dan SKB akan diperhitungkan atau diintegrasikan untuk menentukan kelulusan akhir menjadi CPNS 2018 sesuai jumlah yang dibutuhkan. 

Misalnya, ada instansi yang memberikan bobot penilaian terhadap SKD sebesar 40 persen untuk mempengaruhi kelulusan akhir. 

Sementara SKB memiliki bobot 60 persen untuk diperhitungkan saat integrasi nilai SKD dan SKB untuk menentukan kelulusan akhir. 

Artinya mereka yang memiliki skor lebih tinggi di SKD akan memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk memenangkan persaingan dalam integrasi nilai kelulusan akhir. 

Padahal dengan sistem ranking yang diterapkan untuk mengisi formasi kosong, maka mereka yang memiliki nilai skor tinggi tapi tak lulus passing grade akan masuk ke tes SKB. 

Sehingga pada akhirnya mereka yang murni lulus passing grade tetapi skornya tak terlalu tinggi akan dikalahkan juga oleh mereka yang memiliki skor tinggi tapi tak lulus pasing grade secara murni.

Namun berbagai pihak di KemenpanRB dan BKN sudah menjamin Panselnas akan mengeluarkan keputusan formasi kosong dengan sistem pengisian yang paling adil.

Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa peraturan terkait pengisian jabatan kosong sudah ditandatangan pada pekan lalu. 

Sehingga seharusnya sejak Senin (19/11/2018) peraturan itu sudah aktif sebab mesti masuk ke lembaran negara. 

Nah, maka para peserta CPNS 2018 harap bersabar dulu untuk menanti keputusan final terkait skema pengisian formasi kosong tersebut. 

Peserta tes CPNS 2018 di Balangan saat melihat nilai passing grade mereka di layar komputer.
Peserta tes CPNS 2018 di Balangan saat melihat nilai passing grade mereka di layar komputer. (elhami)

Hari Pengumuman 

Sementara itu Kepala Bagian Humas Kemenpan RB, Suwardi, memberi waktu perkiraan kapan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara, Syafruddin akan mengumumkan kepastian hasil rapat Panselnas terkait cara pengisian formasi kosong akibat 

"Panselnas masih berlanjut. Belum ada keputusan sih tapi kayaknya belum. Mungkin hari rabu atau kamis," kata Suwardi ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (20/11/2018). 

Ya artinya kalian para pelamar CPNS 2018 yang sedang harap-harap cemas, selamat menunggu 2 hari ke depan ya. 

Mudah-mudahan hari Kamis benar-benar sudah diumumkan kepastian cara pengisian formasi kosong tersebut. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Catat Harinya! Panselnas Segera Umumkan Cara Isi Formasi Kosong Akibat Gugur Massal SKD CPNS 2018,

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved