CPNS 2018

Cek Peserta Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB dengan Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018

Cek Peserta Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB dengan Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018

Editor: Restudia
instagram/kemenag
Jadwal SKD CPNS Kemenag 

Tentunya ada syarat untuk peserta CPNS 2018 yang tak lolos passing grade ini.

Peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:

1. Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.

2. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

3. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.

4. Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255

5. Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.

6. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

7. Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Syarat-syarat di atas berlaku jika memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam pasal 4 Permenpan No 61 Tahun 2018.

Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.

Kedua, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.

(TribunStyle.com/Rifan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Sistem Ranking Kebijakan Baru CPNS 2018, BKN: Ada 2 Kelompok untuk Peserta SKB

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved