Berita Tanahlaut

KPU Tanahlaut Ajak Parpol dan Disdukcapil Cermati DPTHP-2 Pemilu 2019

Agenda undangan itu mengajak bersama melakukan percermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP)

Tayang:
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Didik Triomarsidi
Humas KPU Tanahlaut
Suasana rapat koordinasi menindaklanjuti surat edaran KPU RI bernomor 1429 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tanahlaut, Senin (26/11/2018) petang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanahlaut melaksanakan rapat koordinasi bersama pengurus partai politik peserta pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Tanahlaut dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanahlaut, Senin (26/11/2018).

Agenda undangan itu mengajak bersama melakukan percermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Kedua yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPT Pemilu 2019, pada 12 November 2018 lalu.

Anggota KPU Kabupaten Tanahlaut, Rudy Praktikno dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id, mengatakan dasar pelaksanaan pencermatan bersama itu sesuai dengan Surat Edaran KPU Republik Indonesia. Surat edaran itu bernomor 1429 tentang Perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari.

Baca: Persib Bandung Ikut Rayakan Hasil Persebaya Vs Bhayangkara FC di Pekan ke-32 Liga 1 2018 Karena Ini

"Hari ini KPU Kabupaten Tanahlaut melaksanakan rapat koordinasi dengan Partai politik, Bawaslu dan Disdukcapil Tanahlaut untuk melaksanakan surat edaran KPU RI bernomor SE 1429," katanya.

Surat itu meminta KPU Kabupaten Tanahlaut melakukan penyempurnaan data pemilih atau DPTHP-2 bersama partai politik dan Bawaslu Kabupaten Tanahlaut serta instansi pemerintah Kabupaten Tanahlaut.

Baca: Persib Bandung Pupus Jadi Juara Liga 1 2018, Klasemen Sementara Dikuasi PSM dan Persija

"Sekitar tanggal 5 Desember itu partai politik, Bawaslu dan instansi pemerintah Kabupaten Tanahlaut akan dimintai pencermatan mereka terhadap isi DPTHP-2 terkuat pemilih yang meninggal dunia, pemilih pindah domisili dan pemilih pemula yang belum terdaftar," katanya.

Menurut Rudy Praktikno, latar belakang SE KPU RI 1429 itu terkait rekomendasi Bawaslu RI yang meminta penundaan rekapitulasi di tujuh Provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Sulawesi Tenggara.

"Provinsi Kalimantan Selatan dianggap selesai dan tidak bermasalah penetapan DPTHP-2. Cuma penyempurnaan dari DPTHP-2 di Kabupaten Tanahlaut tetap kita laksanakan pada 6 atau 7 Desember ini," katanya.

Hasil rapat pleno rekapitulasi DPTHP-2 Pemilu 2019 menyebutkan jumlah pemilih di Kabupaten Tanahlaut, sebanyak 245.943. Rinciannya pemilih laki-laki sebanyak 124.512 dan pemilih perempuan sebanyak 121.431. Itu tersebar di 130 Desa dan 5 Kelurahan di 11 Kecamatan dengan jumlah 1037 TPS.

(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved