Selebrita

Perlakuan Dul Jaelani pada Ahmad Dhani yang Dituntut 2 Tahun Penjara karena Ujaran Kebencian

Perlakukan Dul Jaelani pada Ahmad Dhani yang dituntut penjara 2 tahun terkait kasus ujaran kebencian jadi sorotan.

Editor: Murhan
Tribunnews.com
Ahmad Dhani menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Perlakukan Dul Jaelani pada Ahmad Dhani yang dituntut penjara 2 tahun terkait kasus ujaran kebencian jadi sorotan.

Senin (26/11/2018) kemarin, Ahmad Dhani baru saja menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang membelitnya. Suami Mulan Jameela ini terlihat ditemani oleh Dul Jaelani.

Ahmad Dhani menjalani sidang untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sikap Dul Jaelani pun jadi perhatian.

Baca: Peluang Gisella Anastasia dan Gading Marten Rujuk Diungkap Kuasa Hukum Gisel, Bisakah?

Baca: Momen Maia Estianty dan Irwan Mussry Temani Supermodel Bella Hadid Makan Nasi Bungkus

Baca: Penyesalan Vicky Prasetyo yang Gerebek Angel Lelga dan Fiki Alman, Diminta Mundur Jadi Celeg

Baca: Reaksi Ayu Ting Ting Melihat Fotonya Dipajang di Rumah Ivan Gunawan, Respons Ruben Onsu?

Melansir dari Tribunnews, Dul duduk di bangku pada barisan kedua.

Dul yang mengenakan kaos hitam lengan panjang ini terlihat terus memandangi sang ayah saat sidang berlangsung.

Pada sidang kemarin, Dhani akhirnya dituntut penjara selama 2 tahun terkait kasus ujaran kebencian.

Saat sidang usai dan Dhani meninggalkan bangku terdakwa, Dul langsung mencium tangan dan pipi sang ayah.

Dul juga berujar pada awak media kalau dirinya akan selalu memberikan dukungan untuk ayahnya.

“Kalau soal support selalu, selama saya masih bisa berjalan. Akan selalu dukung,” kata Dul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018), seperti yang TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.

Pada saat bertemu dengan para awak media, Dul menyampaikan harapannya untuk kasus yang membelit ayahnya ini.

Adik Al Ghazali dan El Rumi ini berharap semoga keputusan akhir dari kasus sang ayah ini memberikan hasil yang murni tanpa ada kepentingan dari berbagai pihak.

“Saya hanya berharap semoga apapun nanti itu adalah hasil semurni-murninya dan seadil-adilnya dan dengan ditangani dengan cara yang tepat dan hasilnya tidak oleh kepentingan siapapun,” ujar Dul.

Dul Jaelani
Dul Jaelani (tribun manado)

Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mantan suami Maia Estianty ini dinilai bersalah lantaran menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antarindividu tertentu terkait SARA.

Jika Dul setia menemani ayahnya, Mulan Jameela justru tak tampak menemani sang suami.

Lewat akun Instagram pribadinya, Mulan justru tengah asyik merayakan ulang tahun sahabatnya yakni Ummi Pipik.

Mulan juga membagikan momen serunya tersebut dalam Instastory.

Reaksi Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Dhani dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA).

Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com pada Selasa (27/11/2018), pentolan band Dewa 19 itu dianggap telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junco Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dhani yang mendengarkan tuntutan tersebut tidak bereaksi apa pun.

Hakim Ketua, Ratmoho kemudian menanyakan kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak.

"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, telah mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim dan sidangnya akan digelar 10 Desember 2018 mendatang.

Musisi dan politikus Gerindra, Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10). Ahmad Dhani mengatakan kedatangannya ke Polda Jatim yaitu untuk terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana proyek pembangunan Villa di Batu.
Musisi dan politikus Gerindra, Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10). Ahmad Dhani mengatakan kedatangannya ke Polda Jatim yaitu untuk terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana proyek pembangunan Villa di Batu. (SURYA/Ahmad Zaimul Haq)

Menurut Dhani, hukuman yang dibebankan pada dirinya tidak layak, karena jaksa tak menyebutkan secara gamblang golongan mana yang merasa jadi sasaran ujaran kebenciannya.

"Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, Arab kah, agama Islam kah, Kristen kah. Ngga ada," tegas Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

"Jadi SARA itu hanya berupa retorika (jaksa) saja tapi tidak ada detilnya," tambah Dhani.

Pentolan Grup band Dewa 19 ini mengistilahkan sasaran dugaan kebenciannya yang ditudingkan jaksa kepada Dhani adalah golongan abstrak alias tidak jelas.

"Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Berarti abstrak," ujar Dhani

"Ada golongan yang abstrak, yang dituduhkan ke saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak itu,” tambah suami Mulan Jameela ini.

Dhani menilai, tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dirinya bersifat subyektif karena ada tekanan dari pihak lain.

Alasannya, Dhani menduga hukuman tersebut merupakan aksi balas dendam atas kasus Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang saat ini sedang menjalani di penjara akibat ujaran kebencian, masalah yang sama dengan dirinya.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Setia Temani Ahmad Dhani Sidang, Dul Jaelani Cium Sang Ayah Setelah Dituntut 2 Tahun Penjara

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved