Berita Jakarta
Suap Proyek PLTU Riau 1, KPK Telusuri Pertemuan Sofyan Basir dan Eni Maulani Lewat Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah memeriksa EVP Corporate Communications dan CSR PT PLN (Persero) I Made Suprateka sebagai saksi.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terus mendalami kasus suap proyek PLTU Riau 1. KPK telah memeriksa EVP Corporate Communications dan CSR PT PLN (Persero) I Made Suprateka, sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham.
Dilansir dari Kompas.com, Idrus merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pemeriksaan terhadap Suprateka untuk menggali lebih jauh adanya dugaan pertemuan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Pendalaman sejauh mana pengetahuan saksi terkait dugaan pertemuan terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1. Pada saksi ini kami dalami sejauh mana pengetahuannya termasuk pertemuan-pertemuan yang diduga saat itu dihadiri oleh Direktur Utama PT PLN dan ES (Eni Maulani Saragih)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Baca: Pengakuan Icha Gwen Diduga Penyebab Perceraian Gisel dan Gading: Pernah Dekat dengan Kriss Hatta
Baca: Nangis Saat Bawakan Lagu Dara, Ariel NOAH Bantah Air Mata untuk Luna Maya
Adapun beberapa poin yang digali seperti kapan pertemuan itu pernah terjadi serta konteks pembicaraan dalam pertemuan.
"Kami menduga pertemuannya dilakukan tidak di kantor PLN, tetapi di luar kantor, di suatu tempat di Jakarta. Itu yang sedang diidentifikasi," kata dia.
Selain Eni, dalam kasus ini KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pihak pemberi suap.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Baca: Kata Fahri Hamzah Tentang Perubahan Jokowi Belakangan Ini, Fahri: Cintai Orang yang Mengkritik
Baca: Reaksi Dul Jaelani Miliki Sosok Ayah Seperti Irwan Mussry Usai Nikahi Maia Estianty: Cukup Akrab
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.
(Penulis: Dylan Aprialdo Rachman/Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Periksa Pejabat PLN, KPK Telusuri Pertemuan Sofyan Basir dan Eni Maulani"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/direktur-utama-pt-pln-persero-sofyan-basir_20180718_120334.jpg)