Kriminalitas Tabalong
Warga Amuntai Berusaha Bobol Rutan Tanjung dengan Barang Ini, Berakhir di Sel Polres Tabalong
Berawal dari kecurigaan petugas jaga Rutan Tanjung, Kabupaten Tabalong seorang pembesuk Muhammad Khairullah (27), kini harus berurusan polisi
Penulis: Dony Usman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Berawal dari kecurigaan petugas jaga Rutan Tanjung, Kabupaten Tabalong seorang pembesuk Muhammad Khairullah (27), kini harus berurusan dengan petugas Satnarkoba Polres Tabalong.
Pria yang mengaku berasal dari Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang, Amuntai, HSU ini, telah kedapatan membawa paketan sabu.
Tak mudah bagi petugas untuk bisa menemukan paketan sabu tersebut karena disembunyikan pelaku di dalam helm dengan terlebih dahulu dibungkus menggunakan kertas rokok.
Informasi didapat, petugas jaga Rutan Tanjung melakukan kordinasi dengan Satnarkoba Polres Tabalong karena curiga melihat pelaku yang ingin membesuk, Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 14.30 wita.
Baca: HST Waspada! Kasus DBD Capai 106 Penderita, Bocah Ini Harus Dilarikan ke Banjarmasin
Pelaku saat ini diketahui membawa sebuah bungkusan dan dicurigai merupakan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, petugas satnarkoba yang mendapat informasi langsung bergerak dan setibanya di Rutan Tanjung, menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas mendapati yang bersangkutan dalam keadaan seperti dalam pengaruh obat-obatan.
Kemudian juga diteemukan sebuah bungkusan plastik yang ditutupi dengan lakban warna hitam.
Baca: Hasil Akhir Timnas Futsal Indonesia vs Malaysia Kualifikasi Piala AFC U-20, Skor Akhir 4-2, Keras
Bungkusan mencurigakan itu kemudian diperiksa dan didalamnya terlihat berisi butiran-butiran serbuk bening menyerupai sabu dengan.m berat 2,5 gram.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap bungkusan, namun ternyata butiran yang ada di dalam bukanlah sabu, melainkan hanya gula pasir.
Tak ingin kecolongan, petugas terus melakukan pendalaman dan pengeledahan lanjutan secara teliti terhadap semua barang pelaku.
Akhirnya, dengan ketelitian petugas berhasil menemukan 1 paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas rokok dan diselipkan didalam helm pelaku.
Baca: Jelang Laga Peseban Banjarmasin Vs Kalteng Putra Piala Indonesia 2018, Ini Ambisi Besar Denny!
Kali ini paketan yang ditemukan di dalam helm terbukti benar-benar sabu dengan berat sekitar 0,2 gram, sehingga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tabalong.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan paketan sabu dari seseorang sebagai upah mengantarkan bungkusan yang dia bawa.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubaghumas Iptu H Ibnu Subroto, saat dikonfirmasi, Jumat (7/12/2018) membenarkan telah mengamankan pelaku dan barang bukti.
"Pelaku dan barang bukti diamankan Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas rokok seberat 0,2 gram.
Kemudian 1 buah helm yang dikenakan pelaku, 1 buah handphone pelaku dan uang tunai senilai Rp. 32 ribu. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
