Berita Tabalong
Jumlah Pemilih Tabalong Berkurang, Penyebabnya Data Ganda yang Ditemukan Bawaslu
Untuk diketahui, sebelum menjadi DPTHP-2, diawal-awal hanya ada DPT dengan jumlah pemilih sebanyak 167.897 orang.
Penulis: Dony Usman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 yang sudah diplenokan KPU Tabalong, Senin 12 November 2018 lalu, ternyata mengalami perubahan.
Untuk diketahui, sebelum menjadi DPTHP-2, diawal-awal hanya ada DPT dengan jumlah pemilih sebanyak 167.897 orang.
Kemudian DPT berubah menjadi DPTHP-1 dengan jumlah pemilih bertambah jadi sebanyak 167.502 orang
Setelah itu DPTHP-1 berubah menjadi DPTHP-2 dan jumlah pemilihnya naik lagi menjadi 176.445 orang.
Jumlah ini berubah lagi setelah KPU Tabalong kembali menggelar pleno rekapitulasi dan penetapan DPTHP-2, Sabtu (8/12/2018).
Baca: Hasil PSM Makassar vs PSMS Medan Liga 1 2018 : Skor Babak Pertama 4-0, PSMS Degradasi?
Awalnya saat pleno pertama DPTHP-2 Kabupaten Tabalong berjumlah 176.445 pemilih, namun setelah pleno terbaru berubah menjadi 176.151.
Dari informasi yang didapat, pleno kembali dilakukan karena adanya rekomendasi dari Bawaslu Tabalong atas dugaan kegandaan dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner KPU Tabalong, Irsandy Winata Nasution, Minggu (9/12/2018), membenarkan ada perubahan jumlah pemilih yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTHP-2 Kabupaten Tabalong.
Baca: Hasil Persija vs Mitra Kukar, Skor Babak Pertama 1-0, Selangkah Persija Juara Liga 1 2018
"Iya ada perubahan karena ada rekom dari bawaslu mengenai data ganda," katanya.
Dengan kembali dilakukannya pleno ini maka saat ini proses yang ditunggu tinggal pleno di tingkat pusat.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tabalong, Fahmi Failasopa, yang dihubungi lewat telepon, menyampaikan,
pihaknya memang kembali melakukan pencermatan terhadap DPTHP-2 Tabalong.
Pencermatan dilakukan karena adanya rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU terkait penundaan penetapan DPTHP-2 secara nasional pada 16 November 2018 lalu.
"Ditunda hingga 30 hari sampai 15 Desember 2018 karena masih terdapat beberapa provinsi yang belum selesai melakukan coklit terbatas dan penyempurnaan DPTHP-2," katanya
Baca: Vaksin MR Kotabaru Masih Terkendala di Sekolah Bawah Kemenag, Dinkes: Guru Mau, Muridnya Tak Mau
Berdasarkan itulah Bawaslu Tabalong kembali melakukan pencermatan terhadap DPTHP-2 Tabalong yang saat itu berjumlah 176.445 pemilih.
Dari hasil pencermatan ternyata masih ditemukan sejumlah 438 data pemilih yang diduga ganda dan datanya invalid karena ada dua orang atau nama berbeda memiliki NIK yang sama.
"Sehingga pada saat rapat koordinasi bersama dengan KPU, Bawaslu, partai politik serta pemerintah daerah yaitu Disdukcapil, Bawaslu Tabalong merekomendasikan data ini unt kembali dilakukan penyempurnaan dan penghapusan jika memang terbukti ganda," jelasnya
Ditambahkannya, selain itu Bawaslu dan jajaran Panwaslu kecamatan juga menyikapi penundaan penetapan DPTHP selama 30 hari ini, dengan melakukan pencermatan dan pemilahan terhadap data pemilih DPTHP-2 yang masih ditemukan adanya pemilih TMS karena meninggal dunia atau pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPTHP-2.
"Dan langsung direkomendasikan oleh Panwaslu kecamatan kepada PPK utk dihapus datanya," katanya
Sehingga pada rapat pleno penetapan DPTHP-2 yang dilaksanakan Sabtu (8/12/2018) tadi, jumlah pemilih di Tabalong pada pemilu 2019 mengalami pengurangan. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
