Berita Banjarmasin
Jika Terkait Pelanggaran Hukum, Ditlantas Polda Ikut Membantu Penanganan Mobil Plat Hitam
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan, Ardono, saat dikonfirmasi terkait keluhan sopir AKAP
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan, Ardono, saat dikonfirmasi terkait keluhan sopir AKAP menyatakan pihaknya tak akan mencoba menentukan "Telur atau Ayam yang duluan” soal masalah ini.
Namun dalam konteks penyediaan pelayanan angkutan umum lah yang akan didahulukan untuk beroperasi di Terminal Gambut Barakat Km 17.
“Dengan begitu maka para calon penumpang akan segera menyadari bahwa Terminal Gambut Barakat sudah beroperasi dan bus-bus AKAP berangkat dan mengakhiri perjalanannya di Terminal Gambut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Baca: 10 Ucapan Selamat Hari Ibu 2018 Untuk Dipasang di Status dan Dikirim Lewat WhatsApp, Facebook
Baca: Geger Pengakuan La Nyalla Jelang Pilpres 2019, Soal PKI dan Obor Rakyat ke Jokowi dan Minta Maaf
Baca: Pengumuman Hasil Tes SKD dan SKB CPNS 2018 Kemenkumham, Cek Linknya di Sini Tak Via sscn.bkn.go.id
Baca: Fakta Terbaru Meninggalnya Adik Ipar Arumi Bachsin, Dalami Tabung di Dekat Eril Dardak & YouTube
Ditambahkannya, Insya Allah saudara saudara yang di Pal 6 dapat memahaminya dan menerima serta melaksanakannya dengan sepenuh hati.
Untuk mengakomodir para penumpang yang akan menuju dari/ke Pal 6 atau lokasi lainnya tentu saja akan disediakan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) maupun Angkot/Angdes dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan teman teman Dishub Provinsi Kalsel dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.
Menurut Ardono, untuk penanganan mobil plat hitam, jika hal tersebut terkait dengan pelanggaran hukum maka penegak hukum dalam hal ini Ditlantas Polda dan seluruh jajarannya sudah siap untuk membantu menegakkannya.
