Kontrak P3K
BKD Kalsel dan Biro Hukum Pemrprov Kalsel Berdebat Membahas Aturan ini
Ada yang menarik saat DPRD Kalsel duduk satu meja dengan BKD Kalsel, Biro Hukum Pemprov Kalsel, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Ada yang menarik saat DPRD Kalsel duduk satu meja dengan BKD Kalsel, Biro Hukum Pemprov Kalsel, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel membicarakan PP Nomor 49 Tahun 2018, di ruang rapat Komisi IV DPRD Kalsel, Rabu (12/12) lalu.
Terjadi silang pendapat antara BKD Kalsel dengan Biro Hukum Pemprov Kalsel.
Biro Hukum Pemprov Kalsel, yang diwakili Kabag Perundangan GT M Noor Alamsyah, berpendapat PP 49/2018 tersebut berlaku sejak diundangkan dan usia honorer yang bisa mendaftar tes maksimal 40 tahun.
Sedangkan BKD Kalsel, yang diwakili Kasi Infokom Jumrani, berpendapat pemberlakuan PP 49/2018 tersebut bisa sampai 2 tahun ke depan.
Sedangkan usia maksimal honorer boleh satu tahun sebelum batas usia tertentu atau batas pensiun.
Baca: Perseteruan Hotman Paris vs Hilda Vitria Meruncing, Billy Syahputra & Kriss Hatta? Ini Faktanya
Baca: Salah satu Keistimewaan Bulu Perindu, Bisa Lakukan Pelet Jarak Jauh?
Baca: Detik-detik Pria Indonesia Kabur Usai 3 Bulan Disandera Abu Sayyaf di Filipina, Begini Kondisinya
Baca: Denny Sumargo Pamit ke Dita Soedarjo Pasca Batal Menikah dengan Cara Ini, Ada Emoticon Love?
Sementara Kepala Biro Hukum Pemrov Kalsel, Fydayeen, saat dihubungi Sabtu (15/12), mengatakan produk hukum berupa PP tersebut sudah bisa dilaksanakan, sebab sudah diundangkan.
"Itu kan diundangkan di Jakarta, pada tanggal 28 November 2018 lalu dan menjadi dokumen lembaran negara RI Tahun 2018 no 224," kata Fydayeen.
Hanya saja, lanjut Fydayeen, peraturan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tersebut memerlukan aturan teknis turunannya, misal berupa peraturan menteri atau kepres dan sejenisnya.
"Jika kita baca di BAB XV Penutup. Pada Pasal 101, di mana disebutkan peraturan pelaksanaan dari PP ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan. Artinya harus sudah ada aturan turunannya setelah dua tahun ditetapkan. Tapi kalau aturan turunannya sudah ada maka bisa saja itu dilaksanakan. Bukan berarti menunggu dua tahun baru diterapkan,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost-cetak-edisi-minggu-16122018.jpg)