CPNS 2018
Cek Link Pengumuman Hasil Tes SKB CPNS 2018 Kominfo, Ingat Batas Waktu Pemberkasan!
Link pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 Kominfo tersaji. Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id. Ingat juga batas waktu pemberkasan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Link pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 Kominfo tersaji. Sebelumnya, Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id. Ingat juga batas waktu pemberkasan.
Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 telah dilakukan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Link Pengumuman hasil SKB CPNS 2018 Kominfo itu diunggah pada hari Selasa (18/12/2018) kemarin.
Setelah Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, nah link pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 Kominfo dilaksanakan diakunnya sendiri.
Tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan segera berakhir.
Baca: 2019, Ada Penerimaan CPNS Lagi! Prioritas Tenaga Kesehatan dan Pendidikan, Ada Jatah Honorer?
Baca: Ramai Nikita Mirzani Buka Hijab, Ustadz Abdul Somad Posting Soal Jilbab, Penjelasan Hukum Berhijab
Baca: Resmi! Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas U-22 Indonesia, Susul Simon McMenemy di Timnas Indonesia
Baca: Via Vallen Tak Pakai Produk Kosmetik Ilegal seperti Nella Kharisma? Diperiksa di Polda Jatim
Baca: Langkah Komdis PSSI dan Polri Soal 2 Anggota Exco PSSI Terkait Mafia Pengaturan Skor
Sebagian besar instansi dan kementrian telah selesai menggelar tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bahkan, beberapa di antaranya sudah mengeluarkan pengumuman hasil SKB CPNS 2018.
Hasil tersebut mereka unggah di website resminya.
Setidaknya ada mepat link yang berisikan hasil tes SKB CPNS 2018 Kominfo.
Mengutip dari Tribunnews, hasil tersebut berdasar tempat tes SKB CPNS Kominfo yang digelar di tiga lokasi, yaitu Jakarta (terdiri dari dua sesi), Makassar, dan Jayapura.
Kendati demikian, ada satu hal yang harus diketahui oleh para peserta seleksi CPNS Kominfo 2018 ini.
Hasil SKB CPNS 2018 Kominfo ini bukanlah pengumuman diterima tidaknya para peserta untuk menjadi abdi negara.

Pengumuman kelulusannya sendiri baru akan dirilis setelah mendapatkan nilai integrasi SKD dan SKB dari BKN.
"Pengumuman ini hanya mengumumkan hasil SKB, bukan merupakan pengumuman kelulusan.
Pengumuman kelulusan akan kami umumkan setelah mendapatkan nilai integrasi SKD dan SKB dari Panselnas (BKN)." tulis Kominfo dalam website resminya.
Namun setidaknya para peserta bisa memperhitungkan apakah dirinya lolos CPNS 2018 atau tidak dari hasil tes SKB ini.
Berikut link download pengumuman hasil SKB CPNS 2018 Kominfo: KLIK
Batas Waktu Pemberkasan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan batas waktu pemberkasan untuk peserta yang dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Berdasarkan peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari setelah dinyatakan lolos.
Sebenarnya BKN sendiri jgua sudah menjelaskan batas waktu pemberkasan peserta lolos tes SKB CPNS 2018.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh humas BKN melalui akun Twitter @BKNgoid.
Semua ini berawal dari salah satu peserta yang menanyakan apakah semua instansi bakal memberlakukan sistem 'mepet' saat pengumpulan berkas.
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..
Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?
Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx." tanya akun @chiefrench.
Akun Twitter BKN kemudian menjelaskan soal batas waktu pemberkasan bagi peserta yang lolos tes SKB CPNS 2018.
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.
BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Selalu koord dg instansi," kata BKN.
Selain itu, BKN juga menerima cuitan terkait akan diadakannya petisi jika tak banyak peserta lolos di tahap pemberkasan ini.
Mereka beralasan waktu pengumpulan berkas yang singkat.
BKN menjelaskan, para peserta tak perlu sampai membuat petisi.
Mengingat Panselnas tak boleh memutuskan hanya berdasarkan petisi saja.
BKN juga meminta para peserta untuk langsung menyampaikan kritik dan sarannya pada instansi terkait.
"Saran mimin, tak perlu petisi2.
Adakah petisi2 di #CPNS2018 yg punya efek ?
Panselnas tdk boleh memutuskan berdasarkan petisi.
Sampaikan pd instansimu, utarakan baik2.
Kamu bak intan berlian bagi mereka.
Buktikan itu, buktikan kesungguhanmu dlm pemberkasan," cuit akun BKN.
Link sscn.bkn.go.id : KLIK
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Link Download Pengumuman Hasil SKB CPNS 2018 Kominfo, Langsung Cek di Sini!
Baca: 2019, Ada Penerimaan CPNS Lagi! Prioritas Tenaga Kesehatan dan Pendidikan, Ada Jatah Honorer?