Berita Nasional
Kemenpan RB Umumkan Jadwal Penerimaan Pegawai Honorer, Tak Mirip CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id
Kemenpan RB Umumkan Jadwal Penerimaan Pegawai Honorer, Tak Mirip CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jadwal penerimaan pegawai honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018 sudah ditetapkan. Tak seperti CPNS 2018, pendaftaran ini juga tak melalui sscn.bkn.go.id
Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Baca: Jodoh Syahrini Bukan Reino Barack Kata Peramal Tarot Beby Djenar, Beda dengan Mbah Mijan
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu Dalam Bahasa Inggris, Doa di Peringatan Hari Ibu 22 Desember Esok
Baca: 2019, Ada Penerimaan CPNS Lagi! Prioritas Tenaga Kesehatan dan Pendidikan, Ada Jatah Honorer?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyampaikan bahwa rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
"P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata Syafruddin, dalam rilis pers yang diterima Kamis (20/12/2018).
Baca: Terungkap Pelaku Pembunuh Wanita Cantik di Apartemen Kebagusan Seorang Gigolo, Marah Tak Dibayar
Baca: Denny Sumargo Sebut Rumah Akan Dirobohkan, Dita Soedarjo Balas Gaun Pengantin Ditinggal di Desainer
Baca: Cek Link Pengumuman Hasil Tes SKB CPNS 2018 Kominfo, Ingat Batas Waktu Pemberkasan!
Baca: Sikap Wali Kota Surabaya Saat Datangi Lokasi Jalan Gubeng Ambles, Risma Pucat dan Cedera Kaki
Baca: Ramai Nikita Mirzani Buka Hijab, Ustadz Abdul Somad Posting Soal Jilbab, Penjelasan Hukum Berhijab
Baca: Respons Fahri Hamzah Soal Habib Bahar bin Smith Ditahan Polisi, Protes ke Jokowi, Gus Nadir Bereaksi
Baca: Uya Kuya Bongkar Utang Billy Syahputra Usai Jual Mobil, Hilda Vitria Kena Sindir dan Tuliskan Ini?
Baca: Ditanya Lagi Tentang Maia Estianty Hamil, Ahmad Dhani Sebut Mulan Jameela Hingga Elektabilitas Turun
Baca: Jalan Gubeng Ambles Ungkap Fakta-fakta Baru, Mulai Sesar Waru, Sikap Polisi dan Penyebab
Baca: Makin Terang-Terangan Syahrini Dukung Bisnis Reino Barack, Sebut Suka Rasa Ini
Baca: Konsep Pernikahan Syahrini Pernah Dibocorkan Saat Bertemu Rinaldy, Sebelum Ramai Nama Reino Barack
Baca: Beberkan Syahrini Telah Dilamar Reino Barack, Mbah Mijan: Segera Menikah Bulan Ini, Mari Doakan!
Baca: Cek Lagi Hasil Tes SKB CPNS 2018 Kominfo di Sini, Dari Tiga Lokasi Tes SKB CPNS 2018
Baca: 8 Kisah Artis yang Bikin Heboh di 2018, dari Gading & Gisel hingga Maia Estianty & Irwan Mussry
Baca: Beberkan Syahrini Telah Dilamar Reino Barack, Mbah Mijan: Segera Menikah Bulan Ini, Mari Doakan!

Dua fase
Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen. "Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari 2019," ujar Setiawan.
Sementara, fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.
Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.
"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen," ujar Bima.
Dari informasi yang diterima Kompas.com, disebutkan bahwa pada tahun 2019, pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS.
Pembukaan CPNS ini diklaim untuk memenuhi kebutuhan pegawai, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, karena pada tahun depan banyak pegawai yang memasuki usia pensiun.
Cara Kemenpan RB Isi Formasi
Peserta CPNS 2018 masih punya kesempatan masuk dalam formasi meski nilai seleksi kompetensi dasar ( SKD) yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) tak terpenuhi.
Pengolahan hasil dari kedua tes CPNS 2018 ini mempunyai bobot masing-masing, di mana nilai SKD sebesar 40 persen dan 60 persen untuk SKB.
Cara Kemenpan RB Isi Formasi Kosong CPNS 2018 untuk Formasi Umum, Khusus dan Instansi Daerah
Nah, bila formasi CPNS 2018 tetap belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, Peraturan Menteri PAN RB ( Kemenpan RB) Nomor 61 Tahun 2018 menyebutkan beberapa tata cara pengisian formasi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, sebagai berikut:
1. Formasi umum
Di dalam aturan tersebut menyebutkan, apabila kebutuhan formasi umum belum terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.
Peserta tersebut haruslah memenuhi nilai ambang batas sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.
Kemudian, apabila belum juga terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.
Tentunya, peserta yang dapat mengisi kekosongan ini harus memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, yakni paling rendah 255 dan berperingkat terbaik.
ASN. Sejumlah peserta calon pegawai negeri sipil di Kalteng saat melihat hasil seleksi yang dilakukan di Kemenag Kalteng. (banjarmasin post group/ faturahman)
2. Formasi khusus
Apabila kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.
Peserta tersebut memenuhi nilai ambang batas formasi umum sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.
Dalam hal kebutuhan formasi khusus sesuai aturan di atas belum juga terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.
Tentunya, peserta tersebut memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum yang diatur pada Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2018, yaitu nilai kumulatif SKD minimal 255 dan berperingkat terbaik.
Instansi Daerah
Sementara untuk instansi daerah, apabila masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya, di mana jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan atau lokasi formasi yang berbeda.
Peserta tersebut memenuhi nilai ambang batas formasi umum sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.
Kemudian apabila belum terpenuhi juga, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan atau lokasi formasi berbeda.
Peserta yang dapat mengisi formasi yang kosong ini harus memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, yaitu dengan skor minimal 255 dan berperingkat terbaik.
Hal yang perlu diketahui, peraturan tersebut tidak berlaku untuk formasi eks tenaga honorer kategori II.
Adapun passing grade atau nilai ambang batas yang ditentukan pemerintah sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Seperti diketahui, proses rekrutmen saat ini telah sampai pada tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga Jumat (23/11/2018), hasil SKD belum dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah hasil SKD keluar, maka peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Kontrak Pemerintah Direkrut Mulai Januari 2019, Dibagi 2 Fase"
Baca: Cek Link Pengumuman Hasil Tes SKB CPNS 2018 Kominfo, Ingat Batas Waktu Pemberkasan!
Baca: 2019, Ada Penerimaan CPNS Lagi! Prioritas Tenaga Kesehatan dan Pendidikan, Ada Jatah Honorer?