Berita Kalteng

Jhon Sony alias Oco yang Kini Dipenjara karena Habisi Nyawa Dua Orang yang Mau Memalaknya

Percobaan pemalakan berujung maut terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Elpianur Achmad
HO/Humas Polres Pulang Pisau
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono dan jajaran saat rilis kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Jhon Sony alias Oco beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PULANG PISAU - Percobaan pemalakan berujung maut terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah (Kalteng), pada, Sabtu (22/12/2018) lalu..

Tragis, dua pelaku pemalakan, Enjel Okto Renaldi (19) dan Hendra (20) tewas di tangan calon korbannya, Jhon Sony alias Oco (20).

Tak mau dipalak, Oco ambil sikap. Hingga dua orang yang mau memalaknya dibuat tak berdaya dan tewas diserang dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau belati.

Kini korban pemalakan itu pun mendekam di penjara sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Informasi terhimpun, kejadian berawal saat Jhon Sony alias Oco sedang menunggu temannya Ogi, di tepi jalan kawasan Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.

Baca: Perlakuan Luna Maya ke Syahrini yang Dikabarkan Bakal Nikahi Reino Barack, Lihat Instagram Incess!

Lalu, Oco didatangi Enjel Okto Renaldi dan Hendra serta satu orang lainnya, Joyo, dengan gelagat mau memalaknya. Para pelaku kebetulan melintas di kawasan sepi di lokasi tersebut.

Enjel Okto dan Hendra yang kala itu menghampiri Oco. Kondisi mereka dalam keadaan mabuk.

Dihampiri orang tak dikenal dan merasa dirinya mau dipalak, Oco langsung bereaksi. Ia menarik satu pisau belati di pinggangnya untuk menyerang.

Warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas itu pun menghabisi nyawa dua orang yang mau memalak nya tersebut.

Sementara itu, rekan Enjel Okto dan Hendra yakni Joyo yang melihat dua rekannya ditikam sajam, langsung meninggalkan lokasi menggunakan motor Jupiter Z yang sebelumnya ditumpangi dengan dua rekannya.

Begitupun rekan Oco, Ogi yang juga langsung kabur meninggalkan lokasi sesaat usai melihat insiden berdarah tersebut.

Kini, sepekan sudah Jhon Sony alias Oco yang bekerja sebagai penambang emas di Desa Bawan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau itu mendekam di balik jeruji tahanan Polres Pulang Pisau.

Tak sempat buron, karena belum 1x24 jam, pelaku sudah dapat dibekuk oleh jajaran Polres Pulang Pisau, Sabtu (22/12/2018) lalu.

Baca: Ini Tanda-tanda Sebelum Terjadinya Tsunami, Apakah Ada Saat Tsunami Banten & Tsunami Lampung?

Oco pun diketahui menyesali perbuatannya. Kini yang bersangkutan hanya bisa pasrah menanti proses hukum yang berlaku.

"Saya melakukan itu karena mereka mau memalak saya," katanya saat dimintai keterangan oleh petugas.

Oco juga mengatakan bahwa pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban memang miliknya.

"Pisau itu memang saya bawa setiap bepergian untuk jaga diri karena pekerjaan saya sebagai penambang emas," ujarnya.

Kasus ini pun diketahui sudah dirilis langsung oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono, Minggu (23/12/2018) sore lalu.

"Kejadian berawal saat tersangka didatangi oleh para korbannya yang dalam keadaan mabuk. Merasa kaget dan mau dipalak, tersangka langsung menusuk para pemalak tersebut," kata Kapolres.

Setelahnya tersangka pergi meninggalkan korbannya yang diketahui tewas di lokasi kejadian. Pihak Polres Pulang Pisau yang mendapat laporan kejadian tersebut pun langsung gerak cepat.

Tak sampai 1x24 jam, tersangka pembunuhan tersebut bisa dibekuk oleh pihak berwajib di kawasan Gunung Mas.

Baca: Keterangan Resmi BMKG Soal Gempa & Tsunami di Indonesia pada Tahun Baru 2019 Usai Tsunami Banten

Saat penangkapan turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor Jupiter MX King yang digunakannya dan pisau belati dengan panjang 30 sentimeter yang digunakan untuk menghabisi nyawa korbannya.

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana ancaman penjara tujuh tahun," jelas Kapolres. (banjarmasinpost.co.id/ady)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved