CPNS 2018
Ancaman Sanksi Pelamar Lulus CPNS 2018, Jadwal & Lokasi Pemberkasan Kelulusan, Cek sscn.bkn.go.id
Ancaman sanksi bagi Pelamar yang lulus CPNS 2018. Namun, cek juga jadwal dan lokasi pemberkasan bagi yang lulus CPNS 2018. Cek juga sscn.bkn.go.id,.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ancaman sanksi bagi Pelamar yang lulus CPNS 2018. Namun, cek juga jadwal dan lokasi pemberkasan bagi yang lulus CPNS 2018. Cek juga sscn.bkn.go.id
Pengumuman hasil akhir atau kelulusan CPNS 2018 telah dilakukan. Nah, pelamar wajib melihat sanksi yang mengadang mereka karena terakit aturan kepegawaian.
Sanksi apa yang mengadang pelamar yang lulus CPNS 2018? Cek juga jadwal dan lokasi pemberkasan untuk peserta yang lulus.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB telah mengumumkan total formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sebanyak 238.015.
Baca: Nikita Mirzani Lagi-lagi Bocorkan Soal Pertunangan Syahrini, Benarkah dengan Reino Barack?
Baca: 18 Instansi & Link Pengumuman Hasil Kelulusan (Hasil Akhir) CPNS 2018, Cek Juga sscn.bkn.go.id
Baca: Ada Aksi Ustadz Abdul Somad Saat Malam Tahun Baru 2019, Simak Nasihat UAS untuk Anak Muda
Baca: Respons Jokowi Soal Tantangan Tes Baca Alquran di Pilpres 2019, Bagaimana Prabowo?
Baca: Deddy Corbuzier Tantang Anji Manji Menolak Tawaran Manggung Jika Ini yang Terjadi
Baca: Alasan Nikita Mirzani Buka Hijab Diketahui Mantan Deddy Corbuzier Membela, Kalina Ocktaranny?
Beberapa kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) pun telah memberikan pengumuman mengenai jumlah formasi dan posisi jabatan yang disediakan di K/L/D masing-masing untuk CPNS 2018.
Pendaftaran peserta seleksi CPNS 2018 dilakukan serentak secara online oleh panitia seleksi nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs https://sscn.bkn.go.id.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018.
"Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa peserta seleksi CPNS yang lulus wajib membuat surat pernyataan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).
"(Surat pernyataan) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak menjadi PNS," kata Mudzakir.
Aturan tersebut terdapat di bagian lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi seperti berikut:
Siapkan Syarat Pemberkasan Bagi Peserta Lolos CPNS Kemenag 2018, Cek Link Pengumuman Hasil di Sini |
![]() |
---|
Cek Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 Kemenag & Jadwal Pemberkasan Via Kemenag.go.id |
![]() |
---|
Pengumuman Seleksi Akhir CPNS Kemenag 2018 Via Kemenag.go.id dan Telegram, Kode Lulus Klik Disini |
![]() |
---|
Ini Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag 2018, Ingat, Waktu Pemberkasaan Hanya 15 Hari |
![]() |
---|
Klik Link Pengumuman Seleksi CPNS 2018 Kemenag, Ini 10 Berkas Harus Disiapkan Peserta yang Lulus |
![]() |
---|