OTT Kementerian PUPR

KPK Geram, Proyek SPAM yang Dikorupsi untuk Daerah Terdampak Tsunami, Hukuman Mati Menanti Pelaku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecam keras praktik dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
BPost cetak edisi Senin (31/12/2018) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecam keras praktik dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Karena salah satu proyek SPAM yang dikorupsi terkait dengan penyediaan air minum di daerah bencana Tsunami di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait dengan proyek pembangunan Sistem Panyediaan Air Minum di daerah bencana, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Baca: 10 Tips Anti Galau bagi Kamu yang Rayakan Malam Tahun Baru 2019 Sendirian, Simak Ya?

Baca: Krisdayanti Pamer Best Nine Instagram 2018, Foto Aurel Hermansyah dan Azriel Hermansyah Terfavorit

Baca: Nikita Mirzani Lagi-lagi Bocorkan Soal Pertunangan Syahrini, Benarkah dengan Reino Barack?

Baca: Ramalan Shio 2019 - Cek Peruntungan Shio Menyambut Tahun Baru 2019 alias Tahun Babi Tanah

Saut menjelaskan pihaknya juga akan mempelajari penerapan hukuman mati kepada para tersangka kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut.

"Kami lihat dulu nanti, apa dia masuk kategori pasal 2 yang korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di pasal 2 itu memang kan bisa di hukum mati, kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu," ujar Saut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved