CPNS 2018
Syarat dan Jadwal Pemberkasan CPNS 2018 Diumumkan BKN Usai Pengumuman Tak Via sscn.bkn.go.id
Syarat dan Jadwal Pemberkasan CPNS 2018 Diumumkan BKN Usai Pengumuman Tak Via sscn.bkn.go.id
BANJARMASINPOST.CO.ID - Usai pengumuman hasil akhir (kelulusan) CPNS 2018, peserta yang sebelumnya daftar via sscn.bkn.go.id akan melalui tahapan pemberkasan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis syarat dan jadwal pemberkasan para peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2018.
Syarat pemberkasan dari BKN ini mempunyai sanksi berat bagi peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2018.
Apa saja syarat dari BKN untuk peserta yang lolos CPNS 2018?
Baca: Respons Edy Rahmayadi Soal Perwakilan Bobotoh Persib Bandung Dukung Capres-Cawapres di Pilpres 2019
Baca: Maia Estianty Bantah Pernyataan Ahmad Dhani Soal Awal Kedekatannya dengan Irwan Mussry, Ini Faktanya
Baca: Ranty Maria Malah Pamer Chat dengan Cowok Ganteng Saat Ammar Zoni dan Irish Bella Disebut Pacaran
Baca: Sosok Kekasih Baru Sule Usai Cerai dari Teh Lina Terungkap, Ayah Rizky Febrian Akan Menikah?
Baca: Resmi! Andi Arief dan 2 Anggota Partai Demokrat Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Hoaks Surat Suara
Langsung simak ulasan Tribunstyle di bawah ini.
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
Siapkan Syarat Pemberkasan Bagi Peserta Lolos CPNS Kemenag 2018, Cek Link Pengumuman Hasil di Sini |
![]() |
---|
Cek Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 Kemenag & Jadwal Pemberkasan Via Kemenag.go.id |
![]() |
---|
Pengumuman Seleksi Akhir CPNS Kemenag 2018 Via Kemenag.go.id dan Telegram, Kode Lulus Klik Disini |
![]() |
---|
Ini Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag 2018, Ingat, Waktu Pemberkasaan Hanya 15 Hari |
![]() |
---|
Klik Link Pengumuman Seleksi CPNS 2018 Kemenag, Ini 10 Berkas Harus Disiapkan Peserta yang Lulus |
![]() |
---|