Daftar 18 Rumah Sakit yang Tak Layani Lagi Pasien BPJS Kesehatan, Jawa Barat Hingga Jawa Timur

Inilah daftar rumah sakit yang tak melayani lagi pasien BPJS Kesehatan, mulai Jawa Barat hingga Jawa Timur per Januari 2019.

Editor: Murhan
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Kartu BPJS Kesehatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah daftar rumah sakit yang tak melayani lagi pasien BPJS Kesehatan, mulai Jawa Barat hingga Jawa Timur per Januari 2019.

Ya, per Januari 2019 tercatat setidaknya 18 rumah sakit terutama di Jawa Barat dan Jawa Timur tidak lagi bisa melayani masyarakat peserta BPJS Kesehatan.

Nah, apa saja 18 rumah sakit yang tak lagi layani pasien BPJS Kesehatan, mulai Jawa Barat hingga Jawa Timur itu?

Bukannya tanpa alasan, rumah sakit yang tidak melayani BPJS Kesehatan ini terpaksa harus menghentikan pelayanannya karena dianggap tidak memenuhi akreditasi yang distandardisasi oleh Kementerian Kesehatan.

"Ini terkait masalah akreditasi. Satu hal yang harus kami sampaikan, akreditasi ini berkaitan dengan pemberian mutu pelayanan."

Baca: Beda dengan Maia Estianty, Ahmad Dhani Inginkan Dul Jaelani Dengan Sosok Gadis Ini Bukan Aaliyah

Baca: Foto Vanessa Angel Tanpa Busana Tersebar Usai Kasus Prostitusi Online Artis FTV, Pengacara Beberkan

Baca: Pengusaha Surabaya Masih Berutang 70 Persen di Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Vanessa Angel

Baca: Lagi Ahmad Dhani Sindir Istri Irwan Mussry, Maia Estianty Perkara si Bungsu Dul Jaelani

Baca: BREAKING NEWS : Warga Pekapuran Raya Geger, Seorang Pria Tergeletak Bersimbah Darah

Baca: Usai Luna Maya, Giliran Nafa Urbach Sindir Kasus Prostitusi Online Artis FTV Vanessa Angel

Baca: Setelah Hotman Paris, Panji Pragiwaksono Tuntut Pemesan Prostitusi Online Vanessa Angel Diungkap

Baca: Mucikari Miliki 45 Foto Identitas Artis Tergabung Prostitusi Online Selain Vanessa Angel, Avriellia

Baca: Aksi Konyol Andre Taulany Soroti Kasus Vanessa Angel yang Terciduk Prostitusi Online di Surabaya

Baca: Respons Ruben Onsu Atas Kasus Prostitusi Online Mantan Kekasihnya Artis FTV Vanessa Angel

Baca: Daftar Kutipan Kocak Capres Cawapres Fiktif Nurhadi-Aldo yang Viral di Masa Kampanye Pilpres 2019

Warga negara itu berhak mendapakan pelayanan kesehatan yang layak, dan layak itu juga berarti bermutu," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Sundoyo, dikutip TribunStyle.com dari wawancara acara Kabar Petang TV ONE, Jumat (4/1/2019).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga sempat memberikan surat edaran kepada rumah sakit terkait untuk melakukan akreditasi.

Namun, hal tersebut tidak diindahkan.

Lantas rumah sakit mana saja yang tidak melayani BPJS Kesehatan?

Kartu BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan. (KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Berikut daftar rumah sakit yang tidak menerima layanan BPJS Kesehatan :

Jawa Barat

1. RS Citama, Bogor

2. RS Bina Husada, Bogor

3. RSU Annisa, Bogor

4. RS DR. Sismadi, Bogor

5. RSIA Permata Pertiwi, Bogor

6. RS Asysyifaa, Bogor

Jawa Timur

1. RS Petrokimia Gresik

2. RS Siloam Jember

3. RS Bhakti Persada Magetan

4. RS Anna Medika Bangkalan

5. RS Husada Utama Surabaya

6. RSUD Lawang, Malang

7. RSIA Puri Malang

8. RSUS Kanjuruhan, Malang

9. RSJ Radjiman Wediodiningrat Malang

10. RSUD Grati Pasuruan

11. RS Citra Medika Sidoarjo

12. RS Umar Bawean, Gresik

Sudoyo pun mengimbau kepada masyarakat yang terdaftar di rumah sakit tersebut untuk tidak merasa khawatir.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, itu akan tetap dilayani," ujarnya.

Nnatinya, rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS Kesehatan itu akan tetap bisa menerima pasien BPJS Kesehatan dengan komitmen rumah sakit untuk melakukan rekomendasi.

"Masyarakat tidak perlu resah. Pemerintah tetap akan menjamin bahwa peserta BPJS akan mendapatkan pelayanan yang selayaknya ada selama ini," pungkasnya.

Daftar RS Lain yang Putus dengan BPJS Kesehatan

Selain itu, BPJS Kesehatan tidak lagi melayani kerja sama dengan sejumlah rumah sakit mulai 1 Januari 2019 lalu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’aruf memastikan putusnya kerja sama tersebut karena sejumah rumah sakit tidak memenuhi akreditasi dari BPJS Kesehatan.

Dengan tegas Iqbal juga memastikan kalau tidak adanya kerja sama dengan sejumlah rumah sakit bukan untuk mengurangi defisit BPJS kesehatan yang pada tahun 2018 lalu diperkirakan mencapai Rp 16,5 triliun.

“Pertama saya tegaskan bukan terkait upaya mengurangi jumlah defisit,” kata Iqbal kepada Tribunnews.com, Senin (7/1/2019).

Adapun aturan mengenai sertifikat akreditasi yang harus dimiliki rumah sakit yang melayani program jaminan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No.71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib, diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut,” kata Iqbal melalui keterangan tertulisnya.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan utnuk menyeleksi fasilitas kesehatan antara lain sumber daya manusia atau tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkupan pelayanan dan komitmen pelayanan.

Dalam proses pembaruan kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit akan dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefi yang diterima peserta berjalan sesuai kontrak.

Adapun rumah sakit yang tidak lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan antara lain karena tidak memenuhi syarat rekredensialing adalah RSU Kambang (Jambi), RS Royal Prima (Jambi), RS Mayang Medical Center (Jambi), RS Berdaudara (Muara Bungo), RS Karya Medika 2 Tambun (Bekasi), RS Mandaya (Karawang), RS Multazam Medika (Cikarang).

Kemudian RS Amanah Mahmuda (Tegal), RS Bhakti Kasih (Polewali), RS Islam (Ternate), RSKC Abadi Naob (Denpasar), RS Bunda Dalima (Tangerang), RS Ariya Sentra Medika (Tangerang), RS Mitra Medika (Cikarang), dan Klinik Utama Pertamedika (Prabumulih).

Tidak ada perpanjangan kontrak juga berlaku pada RS dr. Oen Sawit (Boyolali), Klinik Utama Jiwa Agmad Kamali (Tegal), Klinik Utama Alesha (Sleman), RSIA H Thaha Bakrie (Samarinda), RS AR Royan (Palembang) karena RS tidak lagi beroperasi.

BPJS Kesehatan juga tidak dapat dilayani di RS Citama (Cibinong), dan RSUD Kelas D Korpri AW. Shahranie (Samarinda).

Baca: Lagi Ahmad Dhani Sindir Istri Irwan Mussry, Maia Estianty Perkara si Bungsu Dul Jaelani

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Daftar Rumah Sakit yang Tak Lagi Layani Pasien BPJS Kesehatan di Surabaya, Malang, hingga Bogor

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved