Kriminalitas Tapin
Daftar Penikmat Sabu yang Digerebek Polres Tapin di Kecamatan Bungur
Daftar Penikmat Sabu yang Digerebek Polres Tapin di Kecamatan Bungur yang masih masuk wilayah hukum Polres Tapin
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Lima orang penikmat sabu ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tapin.
Informasi dihimpun reporter Banjarmasinpost.co.id dari Humas Polres Tapin, para tersangka itu Muhammad Rispan (42) warga Jalan Dikbud Rt.002/001 Desa Ujung Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut.
Berikutnya, Doni Ramadan (24) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu.
Kemudian, Suwandi (26) warga Jalan Kodeco Km 1,5 Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu.
Baca: Kesaksian Pasha Ungu Setelah Bertemu Ifan Seventeen Bersama Rizal Armada, Ifan Mencoba Tersenyum
Baca: Fakta-fakta Siswi SMPN 5 Banjabaru Diculik, Uang Tebusan Rp 150 Juta Hingga Korban Dilakban
Baca: Live TVRI! Link Live Streaming Juventus vs AC Milan di Piala Super Italia (Supercoppa Italia)
Selanjutnya, Noor Ifansyah (26) warga Desa Sungaidua, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu.
Diduga rumah yang digerebek polisi adalah yang dihuni, Agus Triyoso (28) warga Desa Salem Kecamatan Salem Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah yang berdomisili di Kampung Pantai Walang Desa Kalumpang Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin.
Penangkapan kelimanya di Kampung Pantai Walang, Desa Kelumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (10/1/2019) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita.
Sebelumnya, polisi menerima informasi dari warga setempat yang muak kalau lokasi Kampung Pantai Walang, kerap dijadikan transaksi peredaran narkotika jenis sabu.
Baca: Dewi Perssik Ngamuk Saat Disebut Soal Menjemput Duit, Sebut Pekerjaannya Halal
Baca: Tangan Baim Wong & Paula Verhoeven Diborgol Seharian Saat Bersama Raffi Ahmad & Nagita Slavina
Penyelidikan dilakukan polisi sesuai lokasi yang disebut warga. Penggerebekan dilakukan polisi hingga menemukan kelima tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti empat paket plastik klip yang masih ada sisa narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram.
Berikutnya, satu buah handphone merek Nokia warna hitam, satu buah sendok sabu dari sedotan plastik, satu buah bong dari botol aqua, dua buah pipet kaca yang terbuat dari kaca masih ada sisa sabu dan dua buah korek api gas. (banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/barang-bukti-kasus-sabu-yang-diungkap-sat-narkoba-polres-tanahlaut-kamis-1012019.jpg)