Pemilu 2019
Warga Sungaiparing Keluhkan Alat Peraga Kampanye Caleg yang Asal Pasang
Warga Sungaiparing Keluhkan Alat Peraga Kampanye Caleg yang Asal Pasang
Penulis: | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Keberadaan spanduk berukuran sekitar 3x5 meter yang bergambar Caleg Gerindra DPRD Kabupaten Banjar Martapura Kota nomor urut dua, H Muhammad Iqbal dirasa warga asal pasang.
Spanduk yang masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) itu berlokasi di Jalan A Yani Km 37,5 Sungaiparing Martapura.
APK terpasang menempel di pagar sekolah taman kanak-kanak dan asrama Kodim 1006 Sungaiparing Martapura. Warga melalui Ketua RT setempat sudah mendatangi Kantor Gerindra, tetapi hingga Kamis (10/1) belum ada jawaban terkait legalitas perizinannya.
"Sudah kami datangi kantor Gerindra, tetapi belum ada jawaban soal minta izin. Kami hanya mendapat jawaban bahwa nanti akan disampaikan dan sementara keluhan warga ditampung dulu," ucap Ketua RT 7 Sungaiparing, Hery Mulyono.
Baca: Kesaksian Pasha Ungu Setelah Bertemu Ifan Seventeen Bersama Rizal Armada, Ifan Mencoba Tersenyum
Baca: Fakta-fakta Siswi SMPN 5 Banjabaru Diculik, Uang Tebusan Rp 150 Juta Hingga Korban Dilakban
Dirinya pun menilai kinerja Bawaslu Kabupaten Banjar kurang responsif terhadap aduan warga dengan pemasangan spanduk besar dipinggir jalan tanpa izin warga dan RT setempat.
Hery mengharapkan, lembaga Bawaslu sebagai pemegang mandat dari UU Pemilu benar-benar dilaksanakan dengan baik dan lebih responsif menerima laporan dari masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilu dengan baik dan menyejukkan, agar dapat menciptakan pemilu yang baik.
"Sebenarnya kami ini tidak melarang, hanya bagaimana caranya yang baik itu saja, bukan asal pasang," imbuhnya.
Bidang Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, M Syahrial Fitri mengaku sudah melakukan pengecekan terkait keluhan warga Sungaiparing yang juga beredar di media sosial facebook. Sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 20 tahun 2018 bahwa terkait APK yang terbagi menjadi tiga yakni baleho, spanduk, umbul-umbul.
Dia menjelaskan, APK tidak boleh terpasang sebagaimana ketentuan peraturan KPU dan peraturan Bawaslu ada empat lokasi, disebutkannya, fasilitas umum atau pemerintah, sekolah mulai PAUD, TK sampai perguruan tinggi, tempat ibadah, perkantoran.
"Konteks pengawasan kami ada hal yang lebih dulu didorong yakni langkah persuasif, pengawas tingkat desa dan kecamatan harus bekoordinasi dengan tim sukses dan dengan PAC untuk memindah ketika ada APK yang ditempatkan pada lokasi yang dilarang sesuai peraturan yang ada," katanya.
Dalam melakukan langkah persuasif mengacu pada surat edaran dari Bawaslu RI bahwa rentang waktu penyelesaiannya 1x24 jam. Langkah ini bisa juga dengan bersurat dari petugas dilapangan, ketika menerima informasi warga terhadp APK tidak pada tempatnya, kemudian berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pengurus parpol atau tim suksesnya.
Baca: Dewi Perssik Ngamuk Saat Disebut Soal Menjemput Duit, Sebut Pekerjaannya Halal
Baca: Tangan Baim Wong & Paula Verhoeven Diborgol Seharian Saat Bersama Raffi Ahmad & Nagita Slavina
Baca: Usai Telepon Ariel NOAH, Luna Maya Diam-diam Tanyakan Ini ke Iwet Ramadhan, Ayu Dewi Bereaksi
Selanjutnya, jika sudah menyampaikan dan tidak ada tindaklanjut dari tim sukses caleg, maka anggota Bawaslu di desa dan kecamatan bisa melakukan langkah-langkah penindakan seperti memindahkan APK atau menertibkan dan mengamankan APK tersebut.
"Laporan warga Sungaiparing, kami sudah meminta Panwaslu Kecamatan Martapurakota untuk mengecek di lapangan dan harus sesegeranya ditelusuri. Kami dalam melakukan penindakan, ketika ada laporan dan ketika ada temuan petugas kami ditingkat desa atau kecamatan, kalau memang ada maka segera laporkan ke Panwaslu terdekat," jelasnya.
Menurutnya, kalau untuk APK yang diletakan tidak sesuai dengan penempatannya sesuai yang ditentukan, maka sanksinya APK dilepas. Tetapi penertiban dan pencabutan ditingkat desa dan kecamatan bekoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP, Kasitrantib dan didampingi kepolisian atau polsek.
Dirinya menghimbau bagi warga masyarakat yang ada keberatan terkait pemasangan APK hendaknya menyampaikan laporan melalui mekanisme yang ada, bisa menyampaikan secara langsung kepada Panswas di desa atau kecamaran dipelajari dan laporan tersebut nantinya akan ditelusuri, apakah ada dugaan yang berpotensi jenis pelanggaran lainnya.
Ketika dikonfirmasi DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar, bahwa info didapat dari sekretariat bahwa terkait permasalahan tersebut sudah diinfokan kepada RT setempat dan lurah, dan staf di sekretariat mempersilakan menghubungi Ketua RT dan lurah setempat. (banjarmasinpost.co.id/Hasby Suhaily)