Jelang Ahok Bebas

Ahok Akan Produksi Program yang Sempat Undang Maia Estianty dan Afgan Ini Saat Bebas

Ahok Akan Produksi Program yang Sempat Undang Maia Estianty dan Afgan Ini Saat Bebas

Editor: Rendy Nicko
kompas.com
ILUSTRASI: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (KOMPAS.com /GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Ima, mengaku ada banyak perencanaan yang dilakukan Ahok dengan Tim BTP kedepannya.

Hanya saja, Ima menutup rapat informasi mengenai prencanaan itu.

Sebab, perencanaan yang akan dilakukan Ahok dengan Tim BTP, masih sangat rahasia.

"Untuk persiapannya apa saja, ya nanti tunggu info dari akun media sosial (medsos) BTP. Sebab, ini masih sangat rahasia," katanya.

Wanita Pertama Ditemui Ahok

AHOK atau Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan bebas dari sel pada 24 Januari 2019 setelah divonis bersalah atas kasus dugaan penistaan agama.

Setelah bebas dari penjara, aktivitas yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu jadi perhatian publik, namun Ahok malah baru memastikan mengunjungi sosok seorang wanita sepuh, bukan Bripda Puput,  seorang polwan yang sempat dikabarkan jadi calon istri Ahok

Wanita sepuh itu adalah Merry Roeslani Hoegeng, istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso.

Surat Ahok untuk Merry Hoegeng, istri mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso, yang sedang sakit. (istimewa/Kompas.com)
Bahkan, Ahok menulis sendiri surat dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Minggu (16/12/2018) khusus ditujukan untuk Merry Roeslani Hoegeng, seperti dikutip dari kompas.com, Minggu (16/12/2018).

Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017, pada hari pembebasan 24 Januari 2019, Ahok dipindahkan dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Ahok harus menjalani prosedur tersebut mengingat statusnya adalah tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.

"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob," ujar Ade kepada Kompas.com di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Ade menjelaskan, surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani kepala Lapas Klas 1 Cipinang. Surat tersebut kemudian akan diserahkan kepada Ahok.

Setelah itu, barulah Ahok dinyatakan bebas.

"Nanti saat bebas ya pihak Lapas Cipinang yang menandatangani surat pembebasannya, (oleh) Kalapas Cipinang," kata Ade.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved