Kriminalitas Kabupaten Banjar
Digerebek Ngamar di Ey-King Hotel, Farina Senyum Divonis Hakim dengan Denda Rp 400 Ribu
Mengenakan jilbab pink, Farina tersenyum ketika Hakim Octavianus Sangkakala memutusnya denda Rp 400 ribu atau kurungan penjara satu bulan, Senin (14/1
Penulis: | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Mengenakan jilbab pink, Farina tersenyum ketika Hakim Octavianus Sangkakala memutusnya denda Rp 400 ribu atau kurungan penjara satu bulan, Senin (14/1). Dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Martapura itu, Farina tersangkut Perda Ketertiban Sosial.
Dirinya terjaring saat Satpol PP Kabupaten Banjar menggelar razia penyakit masyarakat di Ey-King Hotel Jalan Rahayu Martapura pada Jumat (11/1) lalu. Turut beserta rekannya Nuliana yang juga diganjar sanksi lebih ringan dari Farina, yakni hanya Rp 200 ribu.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Martapura yang berlangsung pukul 14.30 wita itu, Farina dalam sehari bisa berpenghasilan Rp 1 juta. Dirinya bersama Nurliani menginap di Ey-King Hotel sudah empat hari hingga akhirnya dirinya terjaring razia Satpol PP.
Kasi Kerjasama Satpol PP Kabupaten Banjar, Imam Sofiar mengatakan, Farina sudah dua kali disidangkan karena pelanggaran yang serupa. Sanksi denda Rp 400 ribu dirasanya ringan ketimbang menjalani hukuman satu bulan, karena pendapatannya sehari Rp 1 juta.
Baca: Jelang Barito Putera Vs PSS Sleman Piala Indonesia 2018 - Evan Dimas Masih Urus Administasi
“Sedikit kecewa karena putusan sidang belum memberikan efek jera. Rencana aktifitas Farina ini akan terus kami pantau dan tidak mustahil jika terjaring kembali akan kami antarkan ke tempat orang tuanya di Nagara dan minta agar diawasi,” katanya.
Sedangkan untuk pasangan yang terjaring di kos-kosan Citra Keraton juga divonis pengadilan denda masing-masing Rp 250 ribu. Pada sidang tersebut, penyidik Satpol PP, Wahyudi membacakan dakwaan.
Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar sudah melakukan pemeriksaan lima orang terindikasi melakukan praktik prostitusi di kos-kosan dan Ey-King hotel, Jumat (11/1).
Razia perdana diawal 2019 ini karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah atas aktifitas di kos-kosan dan di hotel Ey-King Jalan Rahayu Martapura. Akhirnya Satpol PP menggelar razia pada Kamis (10/1) malam hingga Jumat (11/1) dinihari.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar, Bahrudin mengatakan, kedatangan dua regu Satpol PP ke kos-kosan Citra Keraton Sungaisipai Kabupaten Banjar cukup membuat panik beberapa penghuni kos. Bahkan ada yang sempat melarikan diri, namun berhasil diciduk.
“Penghuni kos baru satu bulan lari, padahal setelah kami data dan mintai keterangan tidak ada indikasi melanggar perda. Justru ada beberapa penghuni kos lainnya yang terindikasi melanggar perda ketertiban umum,” katanya.
Pihaknya menggelar razia pada Kamis (10/1) tengah malam, untuk di kos-kosan Citra Keraton mendata 9 orang, namun yang terindikasi melakukan prostitusi ada tiga orang. Praktik prostitusi diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2007 tentang asusila.
Pukul 00.00 wita, petugas sampai di kos-kosan tersebut, mendapati pasangan berduaan dalam kamar kos yakni Muamar (20) dan Nia Anisa (20), berdasarkan pengakuan keduanya hanya sedang bermain game online. Petugas juga mendapati seorang perempuan, Nur Hikmah yang diduga menunggu ‘pasien’nya setelah hasil nego melalui aplikasi online.
“Ketiganya kami bawa ke Kantor Satpol PP dan kami BAP, pada pukul 06.00wita, mereka dipulangkan,” imbuhnya.
Kemudian melanjutkan ke Ey-King Hotel Jalan Rahayu, sempat agak lama pemilik dan petugas hotel membuka pintu gerbang hotel sehingga diduga sudah banyak yang melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, seperti membakar kondom. Pada hotel kelas melati ini, mengamankan 9 orang namun terindikasi melakukan praktik prostitusi ada dua orang yakni Farina (21) dan Nurliana (24).
Wahyudi menambahkan, untuk Ferina yang diamankan dari Ey-King Hotel memang tidak mengaku, namun hasil undercover anggotanya yang bersangkutan sudah deal Rp 250 ribu untuk sekali kencan.
Giat awal 2019 Satpol PP Kabupaten Banjar ini menegakan tiga Perda sekaligus yakni Perda mengatur perlindungan ikan, Perda Ketertiban Sosial serta Perda No 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi dan dokumen kependudukan. (Banjarmasinpost.co.id/Hasby)