CPNS 2018

Cek Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 Kemenag & Jadwal Pemberkasan Via Kemenag.go.id

Cek Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 Kemenag & Jadwal Pemberkasan Via Kemenag.go.id

Editor: Rendy Nicko
Kolase/TribunKaltim.co
Hasil akhir seleksi CPNS Kemenag 2018 akan segera diumumkan. Pantau link untuk cek namamu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Cek link pengumuman hasil Akhir CPNS 2018 Kemenag & Jadwal Pemberkasan Via Kemenag.go.id dan Telegram.

Link pengumuman Seleksi hasil akhir CPNS 2018 Via Kemenag.go.id dan Telegram, bisa diakses mulai, Selasa (15/1/2019) malam.

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi akhir CPNS Kemenag 2018, Selasa (15/1/2019) malam.

Kepastian pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2018 Kemenag disampaikan melalui akun instagram Kemenag dan akun twitter Kemenag.

Baca: Link Live Streaming BWF & Jadwal Malaysia Masters 2019, Rabu (16/1), Marcus/Kevin Main

Baca: Alasan Persija Jakarta Jatuhkan Pilihan Pada Ivan Kolev Jelang Liga 1 2019

Baca: Reaksi Ardi Bakrie Lihat Anak Semata Wayangnya dengan Nia Ramadhani, Mikayla

Setelah dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS 2018 Kemenag, ada langkah-langkah yang harus dilakukan oleh peserta, seperti dikutip dari situs kemenag.go.id, Selasa (15/1/2019) malam.

“Setelah dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pemberkasan. Proses ini wajib diikuti. Jika sampai batas akhir tidak melakukan pemberkasan, dinilai mengundurkan diri,” tegas Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Selasa (15/1/2019), dikutip dari situs kemenag.go.id.

“Peserta yang mundur, akan diganti dengan urutan berikutnya,” lanjutnya.

M Nur Kholis menjelaskan, proses pemberkasan dibuka selama 15 hari kerja, dari 16 Januari sampai 5 Februari 2019.

Suasana calon CPNS saat melihat pengumuman.
Suasana calon CPNS saat melihat pengumuman. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)

Pemberkasan dilakukan pada jam kerja, mulai 08.00 – 16.00 waktu setempat di satuan kerja masing-masing (alamat satker bisa dilihat pada lampiran pengumuman)

“Pemberkasan dilakukan di satuan kerja masing-masing,” tuturnya. Total ada 128 satuan kerja (satker), yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.

Berikut Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Kemenag RI via situs Kemenag.go.id dan telegram:

Klik Link Pengumuman Seleksi CPNS 2018 Kemenag di situs resminya atau telegram.
Klik Link Pengumuman Seleksi CPNS 2018 Kemenag di situs resminya atau telegram. (instagram/kemenag)

Cek linknya di sini :

LINK 1

LINK 2

Hasil akhir seleksi CPNS Kemenag 2018 akan segera diumumkan. Pantau link untuk cek namamu.
Hasil akhir seleksi CPNS Kemenag 2018 akan segera diumumkan. Pantau link untuk cek namamu. (Kolase/TribunKaltim.co)

Kode Kelulusan

Dikutip dari situs Kemenag.go.id, Rabu (16/1/2019), Kepala Biro Kepegawaian Ahmadi menjelaskan, ada empat jenis kode yang tercantum dalam pengumuman hasil seleksi CPNS Kementerian Agama tahun 2018.

Pertama, kode 'P1/L' atau 'P2/L' adalah peserta lulus seleksi akhir berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No 37 dan 61 tahun 2018;

Kedua, kode 'P1/L-1' atau 'P2/L-1' adalah peserta yang lulus seleksi akhir berdasarkan Permenpan RB No 37 dan 61 tahun 2018 setelah perpindahan antar jenis formasi dalam jabatan dan satuan kerja/lokasi formasi yang sama.

Misalnya, ada lima formasi guru matematika di Sumatera Utara, terdiri dari dua formasi khusus dan tiga formasi umum. Pendaftar formasi ada 10 orang untuk dipilih tiga terbaik mengisi formasi umum.

Dua dari tujuh peserta lainnya dipilih untuk mengisi formasi khusus, bisa karena alasan cumlaude, disabilitas, putra daerah, atau lainnya yang sesuai dengan ketentuan.

Ketiga, kode 'P1/TL' atau 'P2/TL' adalah peserta tidak lulus seleksi akhir karena tidak masuk peringkat dalam formasi sesuai dengan ketentuan;

Keempat, kode 'P1/TMS' atau 'P2/TMS' adalah peserta yang tidak lulus seleksi akhir karena tidak hadir pada rangkaian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB (psikotes, wawancara, dan praktik kerja), dan atau tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved