KalselPedia
KalselPedia: Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Kehilangan, SIM, STNK, KK, ATM, BPJS di Kepolisian
Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Kehilangan adalah satu tahapan yang biasanya harus dilewati oleh sejumlah orang yang kehilangan surat berharganya
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID - Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Kehilangan adalah satu tahapan yang biasanya harus dilewati oleh sejumlah orang yang kehilangan surat berharganya. Bahkan kadang ada saja yang tidak mengetahui prosedur tersebut. Sehingga harus bolak balik dalam kepengurusannya.
Untuk mengurus surat keterangan kehilangan, yang bersangkutan harus melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Namun saat di kantor polisi, juga ada persyaratan yang diajukan untuk memenuhi laporan surat keterangan hilang tersebut.
Adapun Prosedur pengurusan surat keterangan kehilangan kepada pihak Kepolisian (Polsek setempat) yakni untuk ;
SIM, maka diperlukan surat keterangan dari ketua RT setempat, KTP dan fotocopy SIM, apabila tidak ada, maka bisa minta nomor Sim di SIM corner. Khusus Banjarmasin, SIM Corner berada di Duta Mall lantai dasar.
KTP, diperlukan surat keterangan dari ketua RT setempat dan kartu keluarga.
Kartu Keluarga, diperlukan surat keterangan dari ketua RT setempat, KTP dan ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil untuk minta nomor NIK KK.
Kehilangan buku tabungan, diperlukan surat keterangan ketua RT setempat, KTP, dan minta nomor rekening ke pihak bank tersebut.
Kehilangan ATM, maka yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan ketua RT setempat, KTP, buku tabungan.
Kehilangan BPKB, diperlukan surat keterangan ketua RT setempat, KTP, fotokopi STNK atau BPKB dengan diketahui oleh pihak kepolisian atau Polda untuk tanda tangan keabsahan BPKB.
Kehilangan STNK dan Notes pajak, syaratnya ialah surat keterangan ketua RT setempat, KTP, fotokopi STNK atau BPKB.
Kehilangan kartu BPJS, diperlukan surat keterangan ketua RT setempat, KTP atau KK, minta nomor dari kantor BPJS.
Kehilangan kartu NPWP, yang bersangkutan saat laporan harus memperlihatkan surat keterangan ketua RT setempat, KTP dan minta nomor dari kantor pajak.
Kehilangan Akta Tanah atau Sertifikat, diperlukan surat keterangan ketua RT setempat, KTP, atau KK. Selain itu juga diperlukan fotokopi sertifikat tanah dan surat keterangan keabsahan tanah dari BPN.
Kehilangan Sporadik atau segel tanah maka perlu membawa surat keterangan ketua RT setempat, KTP, atau kartu keluarga, fotokopi surat keterangan dari kelurahan kecamatan atau pejabat yang mengeluarkan saat laporan ke pihak kepolisian.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
