Selebrita

Tangis Mulan Jameela Hadapi Kasus UU ITE Jerat Ahmad Dhani di ILC via Live Streaming TV One

Tangis Mulan Jameela Hadapi Kasus UU ITE Jerat Ahmad Dhani di ILC via Live Streaming TV One

Editor: Restudia
Tribunnews.com
Mulan Jameela temani Ahmad Dhani saat divonis 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mulan Jameela hadir Indonesia Lawyers Club (ILC)  TV One, Selasa (5/2/2019) malam ini yang sedang membahas kasus Ahmad Dhani.

Program acara yang tayang mulai pukul 20.00 WIB akan membahas soal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang juga menjerat suami ulan Jameela, Ahmad Dhani.

Dalam acara talkshow ini, Karni Ilyas dan beberapa narasumber akan membahas beberapa sosok yang tersandung UU ITE. Dua di antara yang jadi sorotan awam adalah musisi Ahmad Dhani dan Buni Yani.

Tema yang diangkat adalah: Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?.

Baca: Raffi Ahmad Akhirnya Pertemukan Nagita Slavina Rafathar dengan Presiden Jokowi dan Jan Ethes

Baca: Terawangan Mbah Mijan Atas Kabar Pernikahan Syahrini dan Mantan Luna Maya, Reino Barack

Baca: Perlakuan Calon Mertua Irish Bella Kala Sakit, Usai Kabar Mantan Ranty Maria, Ammar Zoni Minta Doa

Baca: Usai Jenguk Ahmad Dhani di Cipinang, Mulan Jameela Beri Pesan Pasangan Fenita Arie dan Arie Untung

Beberapa narasumber hadir. Termasuk istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.

Mulan Jameela dipersilahkan menjadi pembicara pertama oleh pembawa acara Karni Ilyas.

Pada kesempatan itu, Mulan Jameela mencurahkan isi hatinya terkait penahanan suaminya.

Mulan mengaku sedih.

"Tugas saya sebagai istri yakni mendoakan dia, mudahan dia kuat. Karena saya yakin dia sedang berjuang. Perjuangannya tidak akan sia-sia. Mudahan ini jalan Mas Dhani semakin istiqomah," jelasnya

Mulan Jameela
Mulan Jameela ()

"Setiap hari, anak-anak memanggil ayahnya," jelas Mulan Jameela sambil terisak.

Mulan Jameela pun menyanyikan lagu Kangen.

Nonton selengkapnya ILC TV One Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?.

Link 1

Link 2

Jonru Ginting Protes

Jonru Ginting
Jonru Ginting (tribunnews.com)

Anda masih mengenal Jonru Ginting?

Namanya pernah menghiasi berbagai media lantaran tulisan-tulisannya yang kontroversial.

Terakhir, Jonru divonis 1,5 tahun penjara atas ujaran kebencian.

Jonru Ginting bebas bersyarat pada 23 November 2018.

Merasa sebagai korban UU ITE, Jonru Ginting, melayangkan protes kepada Presiden Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tampak dari akun Twitter @JonruGintingNew pada Selasa (5/2/2019).

Awalnya, Karni Ilyas menyampaikan judul tema yang akan diangkat dalam program acara TV ILC di hari yang sama.

Topik kali ini adalah soal kasus UU ITE yang menjerat Ahmad Dhani dan Buni Yani.

"Dear Pecinta ILC, diskusi kita Selasa pkl 20.00 besok berjudul: "Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi? Selamat menyaksikan. #ILCYangTerjeratUUITE," tulis Karni Ilyas.

Menanggapi hal itu, Jonru Ginting melontarkan protes karena namanya tidak disebutkan oleh Karni Ilyas.

Seperti diketahui, Jonru Ginting masuk bui juga dikarenakan melanggar UU ITE.

"Pak @karniilyas nama saya kok tak disebut?

Padahal saya dipolisikan 2 hari setelah tampil di ILC dan pembicaraan di ILC tsb masuk dlm surat vonis saya (walau tanpa disertai barang bukti). 
#ILCYangTerjeratUUITE," kata Jonru Ginting.

Lebih lanjut, Jonru Ginting tampak mengungkit kasus Saracen yang di mana ditampilkan surat vonis terhadap dirinya.

"Pak @karniilyas pernah klarifikasi bahwa kasus saya tak ada kaitan dgn ILC.

Padahal faktanya, pembicaraan di #ILCHalalHaramSaracen ditampilkan pd surat vonis saya. #ILCYangTerjeratUUITE," sambungnya.

"Dari fakta persidangan saya, terbukti bahwa posting2 saya yg diperkarakan tidak memenuhi unsur pidana.

Jadi secara hukum saya seharusnya bebas.

Namun hakim tetap memvonis saya. @karniilyas #ILCYangTerjeratUUITE," pungkas Jonru Ginting.

Hingga berita ini diturunkan, Karni Ilyas belum memberikan tanggapan atas protes yang dilontarkan Jonru Ginting.

Kasus Jonru Ginting

Jonru Ginting tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jonru Ginting tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR) ()

Dikutip dari Kompas.com, Jonru Ginting bebas bersyarat pada 23 November 2018.

Setelah sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus Jonru Ginting bermula dari unggahan media sosialnya yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.

Yang mana dinilai oleh pelapor dapat memecah belah bangsa.

Pelapor atas kasus Jonru adalah advokat Muannas Al Aidid.

Selain vonis penjara, Jonru Ginting juga didenda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Jonru dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dakwaan kedua adalah Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.

Empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di akun Facebook miliknya adalah postingan pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal.

Kemudian, postingan terkait Syiah bukan bagian Islam pada 15 Agustus 2017.

Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.

Terakhir, postingan mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.

Kasus Ahmad Dhani

Musisi Ahmad Dhani berada di mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan.
Musisi Ahmad Dhani berada di mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ahmad Dhani terjerat ke dalam kasus ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.

Ketiga cuitan Ahmad Dhani itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.

Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Kasus Buni Yani

Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (Kaca Mata) saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/12/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi dalam kasus upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (Kaca Mata) saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/12/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi dalam kasus upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas. (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Diberitakan Kompas.com, Buni Yani diproses hukum setelah mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Pidato tersebut disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Video pidato yang sudah diedit lantas diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya.

Unggahan itu juga disertai dengan transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip aslinya.

Buni Yani juga menghilangkan kata "pakai" ketika Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidato itu.

Hingga ditetapkan vonis, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan.
Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, pada Selasa (14/11/2017).

Buni Yani dinilai telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Setelah itu, Buni Yani menempuh berbagai upaya hukum, dari banding hingga kasasi, namun ditolak dan akhirnya dieksekusi pada 1 Februari 2019.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Live Streaming Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One: Mulan Jameela Menagis, Ini Sebabnya,

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved