Prostitusi Online Artis FTV
Vanesa Angel Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Jatim, Kuasa Hukum Bantah Vanessa Hamil
uasa hukum tersangka kasus prostitusi online Vanessa Angel, Milano Lubis, membantah bahwa pengajuan permohonan penahanan kliennya ke Polda Jatim.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Artis Vanessa Angel tersangka kasus prostitusi dipindahkan penahanannya Polda Jatim setelah sempat menjalani perawtan di RS Bhayangkara Surabaya, Jawa Timur.
Saat ini Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jatim.
Dilansir dari Kompas.com, Kuasa hukum tersangka kasus prostitusi online Vanessa Angel, Milano Lubis, membantah bahwa pengajuan permohonan penahanan kliennya kepada Polda Jawa Timur karena sedang hamil.
"Salah itu. Jadi gini, jadi yang ajuin penangguhan penahanan itu ada dua. (Selain Vanessa) Ada satu namanya mucikari itu F, dia ajuin permohonan penangguhan," ujar Milano saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/2/2019).
Milano menjelaskan, bahwa anak dari mucikari tersebut baru mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Timur beberapa hari lalu.
"Kemarin anaknya (mucikari F) sudah datang. Mungkin Bapak Salah. Jadi, bukan Vanessa yang punya anak. Jadi yang punya anak itu yang sedang hamil itu loh (mucikari Fitria)," ujar Milano.
Baca: Setelah Vanessa Angel & Della Perez, Polda Jatim Siap-siap Panggil 8 Saksi Terkait Prostitusi Online
Baca: Hotman Paris Mulai Ungkap Kasus Menyeret Vanessa Angel, Prostitusi Online untuk Melancarkan Proyek!
Milano menegaskan, bahwa Vanessa sampai saat ini tidak hamil dan tidak punya anak.
"Vanessa enggak punya anak. Pernah enggak lihat dia hamil? Mungkin salah, maklumin saja," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji tentang permohonan penangguhan penahanan terhadap Vanessa.
"Belum dipenuhi. Masih dikaji," kata Frans melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel digerebek oleh polisi di sebuah kamar hotel di Surabaya pada 5 Januari 2019 lantaran terlibat kasus prostitusi online.
Vanessa diduga menerima tarif sebesar Rp 80 juta dan dibagi bersama mucikari. Diketahui Vanessa sudah melakukan transaksi sebanyak 2 kali di Singapura, 6 transaksi di Jakarta, dan 1 kali transaksi Surabaya.
Saat ini, status Vanessa ditetapkan sebagai tersangka dan polisi menjerat VA dengan UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
(Penulis : Tri Susanto Setiawan/Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Bantah Vanessa Angel Punya Anak",
Dipindahkan ke 'Rumah Baru', Vanessa Angel Dapat Perlakuan Khusus, Tak Boleh Sembarangan Besuk |
![]() |
---|
Terungkap! 3 Bos Besar Pelanggan Tetap Vanessa Angel Selain Bos Rian, Seorang Berinisial KKW |
![]() |
---|
Saking Idolanya dengan Vanessa Angel, Rian Pengusaha Tambang Nekat Bayar Rp 80 Juta Sekali Kencan |
![]() |
---|
Vanessa Angel Diduga Terkait Enam Mucikari, 2 Mucikari Telah Ditangkap |
![]() |
---|
Fotonya di HP Mucikari, Finalis Puteri Indonesia Maulia Lestari Diperiksa Kasus Prostitusi Online |
![]() |
---|