Berita HST

Sudah Pernah Dirazia, Anakan Ikan Masih Dijual Bebas di Pasar Keramat Barabai

Sudah Pernah Dirazia, Anakan Ikan Masih Dijual Bebas di Pasar Keramat Barabai

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Royan Naimi
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Penjualan anakan ikan di Pasar Keramat, Barabai, Kabupaten HST, Kalsel, Jumat (8/2/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barabai, Provinsi Kalimantan Selatan sudah dua kali melakukan razia anakan ikan, pada 4 Januari dan 8 Januari 2019.

Saat itu 33 baskom anakan ikan berhasil diamankan dan dilepas di sungai.

Sayangnya, usai razia anakan ikan hingga saat ini belum ada razia serupa. Dampaknya, anakan ikan kembali dijual bebas di Pasar Keramat, Barabai, Jumat (8/2/2019).

Padahal larangan menangkap dan memperjualbelikan anakan ikan sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2011 Perlindungan Sumberdaya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Setrum dan Potas atau Sejenisnya. 

Baca: Aura Kasih Sebut Soal Colek Ariel NOAH Saat Jelaskan tentang Tuduhan Lakukan Video Mesum

Baca: Jadwal & Prediksi Atletico Madrid vs Real Madrid Liga Spanyol Pekan 23 Live Bein Sports

Baca: Balasan Menohok Maia Estianty pada Pembully Dul Jaelani & Al Ghazali karena Kasus Ahmad Dhani

Baca: Putri Mulan Jameela, Tiara Savitri Ngamuk, Anak Tiri Ahmad Dhani Dituding Campuri Urusan Orangtua

Larangan penangkapan ikan diatur dalam pasal 9 yakni dilarang melakukan penangkapan ikan dalam daerah ini dengan menggunakan alat setrum atau putas atau sejenisnya.

Kemudian pada pasal 10 ayat (1) Dilarang melakukan penangkapan dan atau perdagangan benih-benih ikan (anak-anak ikan) lokal ekonomis tinggi untuk keperluan konsumsi.

Kemudian pada ayat (2), Benih-benih ikan (anak-anak ikan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi benih ikan tauman, gabus, papuyu, biawan, dan sapat siam.

Pantauan Banjarmasinpost.co.id, do Pasar Keramat pedagang masih saja menjual anakan ikan.

Bahkan, kepada wartawan Banjarmasinpost.co.id pedagang sempat menararkan anakan ikan siap masak dengan harga Rp 10 ribu untuk satu takar.

Satu takar uang dimaksud, ikan yang dibersihkan kemudian disusun di piring, satu piring dihargai Rp 10 ribu.

Namun jangan salah, piring yang dimaksud tak penuh melainkan hanya terisi pada bagian dasarnya saja. Jika ditimbang, diperikakan hanya seberat 100 gram saja.

Sayangnya, pedagang enggan berkomentar terkait penjualan anakan ikan.

Pembeli anakan ikan Ina, mengaku senang mengonsumsi anakan ikan. Selain rasanya yang gurih. Anakan ikan juga hanya ada pada musim-musim tertentu.

"Tadi saya beli Rp 20 ribu," ujar Ina. (banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved