Berita Banjarmasin
Bila Terjadi Hal ini, Studi Komparasi Anggota DPRD Kalsel ke Luar Negeri Bisa Dijerat Hukum
Studi komparasi anggota DPRD Kalsel ke luar negeri, menurut Pakar hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Daddy Fahmanadie, alangkah bagusnya
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Studi komparasi anggota DPRD Kalsel ke luar negeri, menurut Pakar hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Daddy Fahmanadie, alangkah bagusnya jika dijadwal ulang dalam waktu yang tepat oleh anggota dewan.
"Dalam kacamata hukum secara yuridis melawan hukum suatu perbuatan tentu ditentukan dalam bentuk apakah perbuatan tersebut memenuhi kriteria sebagai delik, dan apakah dalam perbuatan tersebut terdapat unsur yang dikatakan melawan hukum, dalam hal kunjungan oleh anggota dewan itu menurut aturan tidak merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.
Dia mengatakan justru terdapat dalam mekanisme peraturan serta rencana kerja yang ditetapkan sehingga hal tersebut positif saja, namun secara etika sosial kemasyarakatan seyogyanya kunjungan tersebut mungkin bisa saja ditunda terlebih dahulu dalam kerangka waktu yang tepat sehingga relevan dengan kondisi dan dinamika saat ini.
Baca: Pernikahan Ahok Alias BTP dengan Puput Nastiti Devi Buat Bingung Ketua RT, Ayah Puput Pun Tak Ada
Baca: Ashanty dan Anang Hermansyah Bagikan ART Hingga 10 Juta, Orangtua Aurel Bebaskan ART Belanja di Mal
Baca: Permintaan Ahmad Dhani Pada Mulan Jameela Usai Dul Jaelani Minta Maia Estianty Jenguk Sang Mantan
"Apakah bisa dijerat? Ya bisa saja terjerat hukum, jika kemudian dalam prosesnya terdapat keadaan yang ada potensi melawan hukum katakanlah dalam proses kunjungan tersebut terjadi perbuatan korupsi, atau hal-hal lain seperti penggelembungan anggaran perjalanan dinas," katanya.
Untuk itu prinsip transparansi sangat penting dalam setiap proses kunjungan kerja anggota dewan sehingga masyarakat bisa mengetahui secara terbuka.
(banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)
