Layanan BPJS Kesehatan

Ini Kata Menteri Kesehatan RI Terkait Polemik Dihilangkannya Dua Obat Kanker Usus dari Layanan BPJS

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan pemerintah tetap memberi alternatif obat lain untuk menggantikan dua obat yang tidak ditanggung tersebut.

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
BPost edisi Rabu (27/2/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan pemerintah tetap memberi alternatif obat lain untuk menggantikan dua obat yang tidak ditanggung tersebut.

"BPJS itu juga harus melihat efektivitas, termasuk obat. Obat itu juga harus efektif. Kita nggak main beli, ngasih begitu aja. Sekarang itu selalu dinilai, oleh kami ada yang namanya HTA (Health Technology Assesment) yang menilai. Betul nggak obat ini diperlukan. Atau ada juga penggantinya yang sama efektifnya. Tapi harga lebih murah," kata Nila di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (25/2).

Baca: Dua Obat Kanker Usus Dihilangkan dari Layanan BPJS Kesehatan, Begini Maksudnya

Baca: Ahmad Dhani Akan Bebas 3 Hari Lagi, Pengacara Suami Mulan Jameela Sebut Alasan dan Syaratnya

Baca: 4 Mahar Termewah Pernikahan Artis Indonesia, Berlian 2 Karat Hingga Mobil Rp 1 Miliar, Syahrini?

Baca: Jika Hitungan Nama Calon Mempelai Tak Cocok, Boleh Ubah Nama

Baca: Detik-detik Mau Nikah dengan Syahrini, Mulai Terkuak Masa Lalu Reino Barack yang Penuh Perjuangan

Nila mengatakan pemerintah tetap memberikan solusi terkait dua obat yang menjadi polemik di masyarakat tersebut.

Dia menegaskan, pemberian obat tersebut tetap dikaji para ahli.

"Jadi obat untuk kanker kami berikan obat dasar, pengobatan. Ini untuk meningkatkan kualitas hidupnya atau memperpanjang. Nah ini dilihat dulu cost-nya nanti tentu bicara dengan profesi dan semuanya. Nanti kalau seandainya dapet, sudah dalam, ya kita juga tidak berarti harus langsung memberhentikan, nggak," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved