Berita Nasional

Live Streaming Sidang Perdana Ratna Sarumpaet via Live iNEWS TV dan Metro TV, Atiqah Hasiholan Hadir

Live Streaming Sidang Perdana Ratna Sarumpaet via Live iNEWS TV dan Metro TV, Atiqah Hasiholan Hadir

Editor: Restudia
tribunnews.com
Ratna Sarumpaet meninggalkan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) dini hari 

Dirinya bercerita dihajar oleh tiga orang bersama dua temannya dari Sri Lanka dan Malaysia usai menghadiri acara di sebuah hotel di Bandung.

Aktivis Ratna Sarumpaet saat ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).
Aktivis Ratna Sarumpaet saat ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018). (capture kompas tv)

Usai bertemu Ratna, Prabowo langsung membuat konferensi pers di kediaman pribadinya, Jln Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/9/2018) malam.

Prabowo menyayangkan penganiayaan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet tersebut. Bahkan saat itu, Prabowo hingga ingin bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membicarakan kasus ini.

"Kalau terjadi suatu fitnah ada prosesnya, bisa diadukan ke pengadilan. Tapi melakukan tindakan seperti ini terhadap seorang ibu-ibu berusia 70 tahun saya kira ini sebagai suatu tindakan yang di luar batas," ujar Prabowo saat itu.

Namun setelah kejadian tersebut ramai, beberapa pihak membantah bahwa terjadi penganiayaan tersebut. Sanggahan tersebut diberikan oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) AU Bandara Husein Sastranegara hingga General Manager Bandara Husein Sastranegara PT Angkasa Pura II (Persero) Andika Nuryaman. 

Polisi juga langsung melakukan langkah cepat dengan melakukan pendalaman. Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan tiga laporan mengenai dugaan hoaks salam cerita penganiayaan Ratna.

Hasilnya, ditemukan fakta bahwa lebam pada wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika. Ratna melakukan operasi di Rumah Sakit Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat, pada (21/9/2018).

Beberapa jam setelah konferensi pers yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Ratna juga memberikan keterangan bahwa dirinya berbohong di kediamannya, Kampung Melayu Kecil V, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

"Jadi tidak ada penganiayaan. Itu hanya cerita khayalan yang diberikan setan mana ke saya dan berkembang," tutur Ratna saat itu.

Setelah pengakuan Ratna tersebut, Prabowo kembali menggelar jumpa pers. Prabowo meminta maaf dan meminta Ratna mengundurkan diri.

Sehari setelahnya, pada Kamis (4/10/2018) mengeluarkan pencekalan terhadap Ratna. Dirinya akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat ingin pergi ke Cile. Ratna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet hingga Berujung di Pengadilan,

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Atiqah Hasiholan Kosongkan Jadwal untuk Hadir di Persidangan Ratna Sarumpaet

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved