Berita Banjarmasin
Satu WNA Asal Inggris punya E KTP, Pemegang KITAP di Kalsel berjumlah 25 orang
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagro telah memberikan arahan agar pencetakan e KTP untuk WNA dilakukan kembali setelah Pemilu 2019.
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kontroversi e-KTP bagi WNA. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah memberikan arahan agar pencetakan e KTP untuk WNA dilakukan kembali setelah Pemilu 2019 selesai digelar.
Apakah di Kalsel ada WNA yang memiliki e KTP?
"Di Kanim Batulicin yang memiliki wilayah kerja Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu terdapat 2 orang WNA yaitu WN Inggris dan Filipina yang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), tetapi menurut catatan Kanim Batulicin yang disampaikan oleh Kakanim Gelora Nusantara melalui Kepala Seksi Lantaskim Dody Cindur Mato; yang sudah memiliki KTP WNA yaitu hanya WN Inggris saja yang di dalam kolom pekerjaan KTP tertulis Public Working," ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan Dodi Karnida kepada reporter banjarmasinpost.co.id, Senin (4/3/2019).
Dikatakannya lebih lanjut, KTP untuk WNA tersebut dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kotabaru pada tanggal 4 Januari 2017 dan berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2021 sedangkan alamat pemiliknya yaitu di Jalan Transmigrasi Kampung Baru-Kecamatan Simpang Empat.
Baca: Polisi Sebut Wasekjen Partai Demokrat Positif Pakai Sabu, Tegaskan Andi Ditangkap Sendirian
Baca: Pengakuan Nikita Mirzani Diblokir Syahrini Reino Barack dan Aisyahrani, Berikut Daftar Sindirannya
"Untuk para pemegang KITAP lainnya yaitu yang dikeluarkan oleh Kanim Banjarmasin yang wilayah kerjanya meliputi 11 Kabupaten/Kota; para pemegang KITAP itu berjumlah 25 orang tetapi kami tidak memiliki catatan berapa orang di antara mereka itu yang memiliki KTP WNA. Yang jelas data tersebut ada di masing-masing Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota," katanya.
Apa perbedaan e-KTP milik WNA dan WNI yang tampak sama ? Perbedaan itu, pertama, e-KTP untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, ada masa berlakunya. Sementara e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup.
Perbedaan kedua, tiga kolom yang tercantum dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris. Ketiga kolom itu adalah kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan.
(banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kantor-imigrasi-kelas-i-banjarmasin_20181030_203350.jpg)