Selebrita
Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati, Diketahui Masuk Pengedar Jaringan Narkoba Kelas Kakap
Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati, Diketahui Masuk Pengedar Jaringan Narkoba Kelas Kakap
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ditangkap pihak kepolisian sejak 28 Februari lalu karena kasus narkoba, Zul Zivilia terancam hukuman mati.
Vokalis Band Vivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia ditangkap pihak berwajib karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Terungkap pada hari Jumat (1/3/2019) Zul Zivilia ditangkap di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Zul ditangkap pada pukul 16.30 WIB saat sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam plastik klip.
Baca: Masih Simpan Foto Irish Bella yang Jadi Tunangan Ammar Zoni, Kabar Terbaru Giorgino Abraham
Baca: Watak Syahrini yang Buat Reino Barack Tinggalkan Luna Maya? Psikolog Beberkan Ini
Baca: Hasil FP2 MotoGP Qatar 2019 - Marc Marquez Cetak Rekor, Valentino Rossi Jeblok
Baca: 5 Fakta Mengejutkan Kasus Narkoba Vokalis Band Zivilia Zul Zivilia, Hutang Budi hingga Hukuman Mati
Hal itu dia lakukan bersama tiga rekan lainnya, Rian, Andu dan D.
Mengutip dari Kompas.com, dalam pers rilis di gedung Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019), pihak kepolisian menyatakan bahwa Zul bukan hanya sebagai pengguna tapi juga jaringan pengedar.
"Public figure ini (Zul) sub bandarnya, jadi bagian mem-packing-nya (narkoba) dia," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Gatot Eddy saat pers rilis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 9,5 kilo, pil ekstasi 24.000 butir, dan timbangan elekstrik.
Akibatnya, Zul Zivillia terancam hukuman mati.

"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Suwondo menambahkan, Zul tak hanya sebagai pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas kakap.
Zul pun disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena barang bukti narkoba yang disita beratnya melebihi 5 gram.
"Itu untuk memberikan efek jera," kata Suwondo.
Menanggapi hal ini, Zul merasa menyesal.
Mengutip dari Grid.ID, "Menyesal," singkat Zul Zivilia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).