Berita Nasional

RESMI! Joko Driyono Ditahan Satgas Anti Mafia Bola, Eks Ketum PSSI Diduga Lakukan 2 Hal Ini

RESMI! Joko Driyono Ditahan Satgas Anti Mafia Bola, Eks Ketum PSSI Diduga Lakukan 2 Hal Ini

Editor: Rendy Nicko
KOMPAS.COM
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - RESMI! Joko Driyono Ditahan Satgas Anti Mafia Bola, Eks Ketum PSSI Diduga Lakukan 2 Hal Ini

Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri, Senin (25/3/2019) kemarin.

Jokdri atau Joko Driyono yang merupakan eks Ketum PSSI ditahan atas dugaan perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepak bola.

"Setelah dilakukan gelar perkara, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD (Joko Driyono) untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin malam.

Baca: Perubahan Drastis Syahrini & Reino Barack Saat di Swiss, Incess dan eks Luna Maya Mendadak Hilang

Baca: Tak Hanya Vanessa Angel, Sosok Pengusaha Rian Subroto di Kasus Prostitusi Online Pun Pesan Model Ini

Baca: Live RCTI! LINK live Streaming RCTI Timnas U-23 Indonesia vs Brunei Kualifikasi Piala Asia U-23 2020

Baca: Live TVRI! LINK Live Streaming Garuda Select vs Charlton Athletic U18 Ujicoba di Inggris Malam Ini

Hendro menjelaskan, Jokdri diduga memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepaka bola antara Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.

Menurut Hendro, tindakan Jokdri tersebut menghambat langkah Satgas dalam mengusut kasus pengaturan skor.

"Untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kami butuhkan tidak ada, kami tak bisa menggali lagi pengaturan skor lain," kata Hendro.

Kuasa Hukum Jokdri, Andru Bimasetta, menyebutkan kliennya tidak sepatutnya ditahan oleh Satgas Antimafia Bola.

Ia beralasan, Jokdri tidak mungkin melarikan diri setelah dicekal ke luar negeri. Ia menambahkan, Jokdri juga tidak mungkin mengulangi tindak pidana serta merusak barang bukti karena semua barang bukti telah disita Satgas Antimafia Bola.

Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono saat jumpa pers di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2017) FIFA dan PSSI melakukan pertemuan untuk membahas terkait National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau penyelesaian sengketa dengan pemain profesional. Super Ball/Feri Setiawan
Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono saat jumpa pers di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2017) FIFA dan PSSI melakukan pertemuan untuk membahas terkait National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau penyelesaian sengketa dengan pemain profesional. Super Ball/Feri Setiawan (Tribunnews)

Andru memastikan kliennya akan tetap kooperatif dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam pengusutan kasus tersebut.

"Ya Pak Joko prinsipnya tetap kooperatif artinya tetap mengikuti prosedur dan menyerahkan seluruhnya ke kuasa hukum seperti itu," ujar Andru.

Jokdri langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Seusai diperiksa, Jokdri dibawa ke rumah tahanan di Mapolda Metro Jaya.

Baca: Hasil Akhir Prancis vs Islandia di Kualifikasi Piala Eropa 2020, Skor Akhir 4-0, Gol Kylian Mbappe

Baca: Hasil Timnas Portugal vs Serbia Kualifikasi Piala Eropa 2020, Skor Akhir 1-1, Ronaldo Cedera

Senin pagi kemarin, Jokdri menghadiri undangan pemeriksaan setelah sempat mangkir dalam dua pemanggilan sebelumnya, yaitu pada 18 dan 21 Maret ini.

Namun, Andru membantah kliennya mangkir. Menurut Andru, Jokdri telah mengajukan permohonan pergantian jadwal pemeriksaan kepada penyidik.

"Ada dua alasan, pertama alasan keluarga, kedua alasan pekerjaan. Kenapa alasan keluarga, karena harus kembali ke Serang, rumahnya Pak Joko kan ada di Serang," kata Andru menjelaskan alasan Joko meminta pergantian jadwal pemeriksaan.

Jokdri telah diperiksa penyidik empat kali sebelumnya, sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.

Brigjen Pol Hendro menjelaskan, Jokdri dikenakan Pasal 363, 235, 233, 221Juncto 55 KUHP. Aturan tersebut menjerat perbuatan pencurian, perusakan, penghancuran barang bukti tindak pidana juncto memerintah atau menyuruh melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Direktur utama PT Gelora Trisula Semesta (GTS) Joko Driyono
Direktur utama PT Gelora Trisula Semesta (GTS) Joko Driyono (TRIBUNNEWS)

Andru juga memastikan, Jokdri ditahan murni karena dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor yang tengah diusut Satuan Tugas Antimafia Bola.

"Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani hari ini itu didasarkan pada peruskaan barang bukti dan memasuki garis polisi, bukan terkait pengaturan skor," kata Andru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Antimafia Bola Tahan Joko Driyono atau Jokdri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved