Berita Kabupaten Banjar
Sidang Perdana Kasus Pemenggal Kepala di PN Martapura, Terdakwa Madi Dijerat Pasal Berlapis
Sidang perdana kasus pemenggal kepala dengan terdakwa Madi digelar di Pengadilan Negeri Martapura, Rabu (27/3).
Penulis: | Editor: Elpianur Achmad
Petugas pun menggelendangnya ke Polres Banjar bersama barang bukti motor korban jenis Yamaha Jupiter MX warna biru milik korban, dan Yamaha Vixion milik pelaku serta baju pelaku yang diduga ada bercak darah.
Terungkap Madi membuang kepala korban ke bawah Jembatan Barito usai menghabisi korban. Maka dipimpin langsung Direktur Kriminal Kombes Sofyan Hidayat pelaku dibawa ke jembatan Barito untuk menunjukan tempat ia membuang kepala korban. Kamis pada 22 November 2018 dinihari lalu.
Namun karena air sedang pasang dan cuaca gelap pencarian pun ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (22/11) pagi dan sekitar pukul 10.00 Wita kepala korban ditemukan terbungkus tas korban. Tak hanya itu pada pencarian dipimpin Wadir Krimum AKBP Himawan Sugeha ini petugas juga menemukan senjata jenis parang yang diduga menghabiski korban yang dibuang bersama kepala korban.
Baca: Polisi Dalami Dugaan Putra Wali Kota Risma pada Perizinan Proyek Gedung Penyebab Jalan Gubeng Ambles
Sedangkan jasad korban termutilasi kepala pada Selasa (20/11/2018) lalu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari lidik itu diperoleh korban mutilasi itu bernama M Rahmadi (19) warga Desa Tatah Layap dan berbekal identitas korban petugas pun melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku. (Banjarmasinpost.co.id/Hasby)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sidang-perdana-pemenggal-kepala-rabu-273.jpg)