Kriminalitas Tabalong
Selama 3 Bulan, Polres Tabalong Amankan 28,446 Gram Sabu & 1.830 Butir Carnophen, Ada Jaringan Lapas
Selama 3 Bulan, Polres Tabalong Amankan 28,446 Gram Sabu & 1.830 Butir Carnophen, Diduga Ada Jaringan Lapas

Diduga ada penjual sabu yang merupakan kaki tangan bandar di LP
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Polres Tabalong menggelar ekspose pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba triwulan pertama periode Januari hinngga maret 2019, Kamis (4/4/2019).
Satuan Reskrim Narkoba dan jajaran dibawah pimpinan Iptu Zaenuri, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap para pelaku dan jaringan peredaran penyalahgunaan Narkoba di Tabalong dalam kurun waktu Triwulan periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret Tahun 2019 sejumlah 21 Laporan Polisi dan sebanyak 29 orang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Tabalong.
Iptu Zaenuri mengatakan peredaran tersebar di seluruh kecamatan, dan diduga dari tersangka yang diamankan ada yang merupakan salah satu dari kaki tangan bandar yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang berada di lingkup provinsi Kalimantan Selatan.
Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Spanyol 2019 Pekan 39, Barcelona vs Atletico Madrid, Real Madrid Main
Baca: Video Reino Barack Suami Syahrini Soal Umbar Cinta Dibahas Feni Rose, Singgung Cincin Berlian
Baca: Keinginan Gomes de Oliviera Jelang Kalteng Putra vs Arema FC di Leg 2 Piala Presiden 2019
Namun pihak Polres masih terus melakukan pendalaman, dan bekerjasama dengan seluruh pihak termasuk Polda Kalimantan Selatan.
"Kami terus bekerjasama dengan Lembaga Pemansyarakatan untuk saling bersinergi memberantas peredaran Narkoba," ujarnya.
Dari 21 laporan polisi di antaranya Bulan Januari ada 8 laporan polisi dengan jumlah tersangka 11 orang, sedangkan pada Bulan Februari juga ada 8 laporan polisi dengan jumlah tersangka 10 orang serta Bulan Maret ada 5 laporan Polisi dengan 8 orang tersangka.
Jumlah tersangka keseluruhan sebanyak 29 orang diantaranya 23 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.
Didalam pengungkapan tersangka ada 28 orang dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan 1 orang dalam perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis carnophen atau zenith.
Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 28,446 Gram, 1.830 Butir Obat Carnophen, 21 Buah Hp berbagai merek, R2 sebanyak 3 unit, timbangan digital 4 unit, uang tunai Rp 8.000.000,- dan seperangkat alat menyabu serta plastik klip..
Transaksi Kupon Putih di Terminal, Pelaku Diamankan Petugas Polsek Kelua Kalsel |
![]() |
---|
Diduga Pesta Sabu di Pondok Kebun, Pria di Tabalong ini Diamankan Petugas Polsek Tanta |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Tabalong Amankan Kakak Beradik dan 17 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Pria Ini Mengaku Baru Selesai Konsumsi Sabu |
![]() |
---|
Usai Amankan Tiga Pemakai Sabu, Satresnarkoba Polres Tabalong Bekuk Pelaku Diduga Pengedar |
![]() |
---|