Selebrita

Ada Menteri yang Tawar Vanessa Angel Selain Rian Subroto & 3 Pengusaha di Kasus Prostitusi Online

Ada Menteri yang Tawar Vanessa Angel Selain Rian Subroto & 3 Pengusaha di Kasus Prostitusi Online

Editor: Rendy Nicko
Surabaya.Tribunnews.com/Ahmad Zaimul Haq
Tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel memenuhi janjinya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1). Vanessa Angel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus prostitusi online yang melibatkannya. Terungkap Vanessa Angel Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti Kasus Prostitusi Online 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ada Menteri yang Tawar Vanessa Angel Selain Rian Subroto & 3 Pengusaha di Kasus Prostitusi Online

Babak baru kasus prostitusi online yang menyeret Vanessa Angel terungkap. Selain Rian Subroto dan 3 pengusaha, rupanya ada sosok menteri.

Usai beberapa kali jalani persidangan sebagai saksi kasus prostitusi online, kali ini Vanessa Angel disebut oleh sang mucikari pernah mendapat tawaran dari seorang menteri untuk sesi pertemuan kencan singkat.

Tak tanggung-tanggung dalam persidangan tersebut sang mucikari prostitusi online menyebut bahwa Vanessa Angel pernah ditawari sesi singkat oleh sosok menteri itu hingga puluhan juta. Hal itu di luar tawaran dari Rian Subroto dan 3 pengusaha.

Baca: Gestur Adik Raffi Ahmad Disebut Sindir Syahrini Saat Telepon Reino Barack, Ada Nagita Slavina

Baca: Kemarahan Via Vallen Usai Rilis Lagu Baru dan Cueki Istri Reino Barack, Syahrini Saat Konser Slank

Baca: Jadwal Debat Kelima Pilpres 2019 Capres Jokowi vs Prabowo, KPU Diserang Hoaks Settingan Server

Baca: Live Streaming Indosiar! Siaran Langsung Piala Presiden 2019 Kalteng Putra vs Arema FC Malam Ini

Baca: Live Streaming TVRI! Siaran Langsung Perempatfinal Malaysia Open 2019 Jumat (5/4), Marcus/Kevin Main

Fakta terbaru kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel ini baru saja terkuak pada Jumat (5/4/2019).

Melalui sidang dakwaan mucikari Vanessa Angel yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, Jaksa Penuntut Umum pun menyebut bahwa ada seorang menteri yang terlibat dalam kasus ini.

Fakta tentang keterlibatan seorang menteri ini didapatkan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Intan Permatasari Winindya alias Niny, mucikari Vanessa Angel.

Dilansir Grid.ID dari Tribunnews, dalam sidang dakwaan tersebut Vanessa Angel diketahui sempat mendapat tawaran sesi singkat dari seorang menteri melalui mucikarinya.

Vanessa Angel dapatkan pengawalan yang ketat
Vanessa Angel dapatkan pengawalan yang ketat ((Kolase TribunStyle @vanessaangelofficial dan ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM))

Sesi singkat yang dimaksud dalam persidangan ini adalah tawaran kencan makan malam dengan sebutan MiCan atau 'Mimik-mimik Cantik'.

Tak tanggung-tanggung untuk satu kali sesi mimik-mimik cantik, Vanessa Angel dapat tawaran hingga Rp 60 juta.

Fakta ini terungkap berawal dari transaksi yang dilakukan mucikari Vanessa Angel dengan seorang saksi bernama Tentri Novanta pada DFesember 2018 lalu.

Berdasarkan keterangan dakwaan yang disebutkan oleh Jaksa, pada tanggal 23 Desember 2018, Nindy dihubungi saksi bernama Tentri Novanta via panggilan telepon.

Dalam panggilan tersebut Tentri menanyakan kepada Nindy apakah Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya kencan mimik-mimik cantik.

Kliennya yang menanyakan kebersediaan Vanessa Angel tersebut adalah seorang menteri yang tidak disebutkan detilnya.

Demi mendapatkan kesempatan mimik-mimik cantik dengan Vanessa Angel, menteri tersebut bahkan tidak keberatan membayar hingga puluhan juta Rupiah.

Vanessa Angel Ditahan Karena Kasus Prostitusi Online, Polisi Tempatkan di Sel Khusus.
Vanessa Angel Ditahan Karena Kasus Prostitusi Online, Polisi Tempatkan di Sel Khusus. (TribunJatim.com/ Mohammad Romadoni)

Dalam sidang dakwaan, Jaksa penuntut umum menyebutkan bila biaya yang harus dibayarkan klien untuk sesi singkat ini adalah sebesar Rp 60 juta.

Biaya sebesar itu pun belum termasuuk biaya pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten dan DP yang dibayarkan setengah harga dan pelunasan ketika pesawat landing.

"Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner mimik-mimik cantik atau mimican," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Winarko seperti yang dikutip Grid.ID dari Surya.co.id.

Namun berdasarkan keterangan dari sang mucikari, Vanessa Angel menolak tawaran mimik-mimik cantik dengan sosok menteri yang tak diketahui namanya tersebut.

Tawaran ini ditolak Vanessa Angel lantaran menurut keterangan yang dituturkan oleh jaksa selama persidangan, Vanessa inginnya langsung melayani tanpa basa-basi makan malam.

Vanessa Angel mendatangi Polda Jatim menjalani wajib lapor sebagai saksi kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model, Senin (14/1/2019).
Vanessa Angel mendatangi Polda Jatim menjalani wajib lapor sebagai saksi kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model, Senin (14/1/2019). (SURYA/MOHAMMAD ROMADONI)

Penolakan Vanessa Angel pada tawaran ini pun diketahui sang mucikari dari Fitriandri, pemilik Vitly Management yang menaungi Vanessa Angel.

Melansir Surya, syarat yang diajukan oleh Fitriandri kepada Nindy itu pun langsung disampaikan kepada Tentri.

Selanjutnya, Tentri pun bersedia menyetujui syarat tersebut dan mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening Nindy.

Setelah menerima uang dari Tentri, Nindy pun langsung meneruskannya ke rekenin Fitriandri bersamaan dengan tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.

Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri kembali mentrasfer uang sebesar Ro 42,5 juta ke rekening Nindy untuk pelunasan.

Kemudian di hari yang sama, Vanessa Angel ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Jatim di Hotel Vasa, Surabaya.

Mucikari Vanessa Angel, Nindy berhasil dibekuk pihak kepolisian saat berada di rumah kontrakan di daerah Tanggerang Selatan pada 16 Januari 2019.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

Vanessa Angel digelandang dari tahanan Dittahti menuju ke ruangan penyidik Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (7/2/2019). Vanessa kini ditahan di Polda Jatim terkait kasus prostitusi artis. 
Vanessa Angel digelandang dari tahanan Dittahti menuju ke ruangan penyidik Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (7/2/2019). Vanessa kini ditahan di Polda Jatim terkait kasus prostitusi artis.  (surya.co.id/mohammad romadoni)

Keterlibatan Rian Subroto yang disebut-sebut sebagai pengguna jasa Vanessa Angel pun belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sebab sampai detik ini belum ada konfirmasi dari pihak Rian Subroto.

“Untuk Rian belum ada konfirmasi, tapi ini kan baru panggilan pertama. Ada enam saksi yang kami hadirkan dan mereka memastikan hadir pada pekan depan,” tandas Jaksa Penuntut Umum Winarko. (*)

Artikel ini tayang di GRID.ID

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved