Pemilu 2019

Panduan Mencoblos Bagi Pemilih Ber-KTP Luar Kota pada Pemilu 2019 (Pilpres 2019)

Simak panduan mencoblos bagi pemilih yang ber-KTP luar kota jelang Pilpres 2019 atau Pemilu 2019. Jadi tak perlu pulang kampung.

Editor: Murhan
Grafis tribun wow
Pilpres 2019 

>> Nama Anda Sudah Terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) Website KPU? Ini Cara Ceknya

Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.

2. Datang ke KPU kabupaten/kota

Setelah yakin nama Anda tercantum dalam DPT Pemilu 2019, datangilah KPU kabupaten/kota lokasi tinggalmu sekarang.

Jangan lupa membawa e-KTP.

Lantas tunjukkan pada petugas dan mereka akan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat Anda mengurus administrasi pindah memilih.

Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti, Anda telah pindah memilih.

Setelah Anda menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal akan dihapus.

KPU Kalsel melakukan sosialisasi cara mencoblos untuk Pemilu 2019 di Desa Kiyu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
KPU Kalsel melakukan sosialisasi cara mencoblos untuk Pemilu 2019 di Desa Kiyu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). (Banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi)

3. Lakukan duplikasi

Selanjutnya, oleh petugas di KPU, Anda akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas.

4. Datangi kantor desa/kelurahan terdekat

Setelah mengurus A5 di KPU, segeralah datangi kantor desa/kelurahan terdekat di lokasi tinggal Anda sekarang.

Serahkan pada petugas PSS di kantor kelurahan.

Petugas kemudian akan memetakan Anda ke TPS terdekat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved