Pemilu 2019
Panduan Mencoblos Bagi Pemilih Ber-KTP Luar Kota pada Pemilu 2019 (Pilpres 2019)
Simak panduan mencoblos bagi pemilih yang ber-KTP luar kota jelang Pilpres 2019 atau Pemilu 2019. Jadi tak perlu pulang kampung.
>> Nama Anda Sudah Terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) Website KPU? Ini Cara Ceknya
Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.
2. Datang ke KPU kabupaten/kota
Setelah yakin nama Anda tercantum dalam DPT Pemilu 2019, datangilah KPU kabupaten/kota lokasi tinggalmu sekarang.
Jangan lupa membawa e-KTP.
Lantas tunjukkan pada petugas dan mereka akan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat Anda mengurus administrasi pindah memilih.
Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.
Formulir tersebut digunakan sebagai bukti, Anda telah pindah memilih.
Setelah Anda menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal akan dihapus.
3. Lakukan duplikasi
Selanjutnya, oleh petugas di KPU, Anda akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas.
4. Datangi kantor desa/kelurahan terdekat
Setelah mengurus A5 di KPU, segeralah datangi kantor desa/kelurahan terdekat di lokasi tinggal Anda sekarang.
Serahkan pada petugas PSS di kantor kelurahan.
Petugas kemudian akan memetakan Anda ke TPS terdekat.
