Pilpres 2019

Ustadz Abdul Somad Bagikan Doa Sebelum Mencoblos di Pilpres 2019 yang Bagian Pemilu 2019

Ustadz Abdul Somad membagikan doa sebelum mencoblos di Pilpres 2019 yang merupakan bagian Pemilu 2019.

Editor: Murhan
instagram Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad di GBLA Bandung 

Di antara doa yang bisa kita amalkan, Rasulullah bersabda,

"Ya Allah, barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku lalu ia memberatkan (menyusahkan) mereka, maka beratkan (susahkanlah) ia. Dan barangsiapa memiliki hak mengatur seluruh urusan umatku, lalu ia memperhatikan urusan mereka dengan baik, maka perlakukanlah dia dengan baik" (HR. Muslim).

Cara Menghitung Perolehan Suara

Pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Begitu juga cara perhitungan jumlah suara untuk tiap kursi di DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.

Pada tahun 2014 penentuan kursi dilakukan dengan memakai metode Quote Harre atau BPP (Bilangan Pembagi Pemilih)

Sedangkan pada pemilu 2019 menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Pemilu tahun 2014 dikenal Sistem Quote Harre dikenal dengan istilah bilangan pembagi pemilih (BPP).

BPP digunakan untuk menetapkan suara sesuai dengan jumlah suara dibagi dengan jumlah kursi yang ada di suatu dapil.

Metode ini cenderung merugikan partai besar dikarenakan hak untuk mendapat kursi secara maksimal harus terlempar pada partai bersuara kecil dikarenakan asas pembagian pemilih tersebut.

Sedangkan metode Saint League Murni, digunakan pada Pemilu 2019 ini, adalah metode penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7,dst).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Dalam konteks sejarah teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved